Curi TBS Kelapa Sawit PTPN5 Tanjung Medan, 3 Satpam dan Seorang Buruh Diciduk Polisi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Diduga mencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN5 Kebun Tanjung Medan, tiga Satpam dan seorang buruh diciduk aparat Polsek Pujud.
Keriga oknum Satpam tersebut berinisial YAW, 20 warga Kepenghuluan Sri Kayangan, Kec. Tanjung Medan, WH, 23 warga Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan, Kec. Tanjung Medan, dan DH, 22 warga Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan, Kec. Tanjung Medan, serta seorang buruh berinisial FAMS, 28 warga Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan.
Tersangka diciduk petugas setelah dilaporkan karyawan perusahaan atas pencurian yang dilakukan ke empat tersangka di Afdeling IV, Blok K26 PTPN5, pada Jumat 8 April 2022, dengan jumlah kerugian sebanyak 82 tandan yang ditaksir senilai Rp.2.753.153.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Pujud, AKP. Eduard Pardosi, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana dugaan pencurian TBS kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Pujud.
Dikatakan Kapolsek, pada awalnya pelapor
ditelepon oleh Dodo Hutabarat (saksi) yang mengatakan menemukan tumpukan TBS kelapa sawit di belakang rumah FAMS, yang berjarak sekira 200 meter dari tempat areal kehilangan TBS kelapa sawit.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelapor mendatangi rumah terlapor dan sesampainya di rumah tersebut pelapor dan saksi-saksi memanggil pemilik rumah.
Kemudian terlapor mengakui, benar tumpukan TBS kelapa sawit yang ada di belakang rumahnya tersebut hasil curian dari Afdeling IV Blok K26 PTPN5 Tanjung Medan, yang dilakukannya bersama dengan kedua temannya Sap (DPO) dan seorang lagi tidak diketahui identitasnya.
Ia juga mengakui, pada saat melakukan pencurian tersebut sudah sepakat dengan YAW, WA, dan DK Satpam yang berjaga di areal tersebut. Kedua temannya mencuri 82 TBS kelapa sawit tersebut.
"Atas Kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp.2.753.150, kemudian memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI," jelas Eduard Pardosi.
Keempat terlapor pun dibawa oleh pihak perusahaan ke Polsek Pujud. Setelah dilakukan penyelidikan dan di interogasi diketahui, sebelum melakukan pencurian tersebut mereka telah bersekongkol.
Setelah terjadi kesepakatan bagi hasil antara ketiga Satpam, mereka menelpon temannya Sap dan menyuruhnya untuk membawa temannya untuk mencuri TBS kelapa sawit.
"Setelah berhasil mengambil TBD kelapa sawit tersebut, kemudian Sap berperan melangsir ke bbelakang rumah FAMS untuk dijual. Kepada tersangka akan dijerat dengan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Jo pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," pungkas Eduard. (yan)
Comments