Ditangkap Polisi, Seorang Warga Simalungun Gagal Jual Ganja di Siantar
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Pria berinisial RPS, 29 warga Huta Gur-gur Sawah I, Nagori Simpang Panei, Kec. Panombean Panei, Kab. Simalungun, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Saribu Dolok, Kel. Naga Huta, Kec. Siantar Simarimbun, Kamis (14/4/2022).
RPS ditangkap setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari warga, ada seorang laki-laki membawa Narkoba jenis ganja yang akan dijual di wilayah Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan dan akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat kabur dan membuang tas miliknya ke dalam parit yang berada di pinggir jalan. Namun pelaku berhasil ditangkap oleh petugas.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang sempat dibuang pelaku, polisi menemukan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak dua paket dengan berat bruto 82,65 gram dan satu unit handpone.
Kepada petugas, RPS mengaku, ganja yang dia miliki diperoleh dari seseorang dengan inisial D. Namun, setelah dilakukan pengejaran terhadap D, petugas tidak berhasil menemukannya.
"Setelah adanya informasi yang masuk ke kita, saya langsung perintahkan Kanit 1 untuk melakukan penyelidikan dan ternyata benar dan berhasil ditangkap," sebut Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP. Rudi Panjaitan, melalui realise tertulisnya.
Sementara, untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor SatresNarkoba Polres Pematangsiantar. (syahru)
Comments