DPD Pemuda Lira Labusel Desak Pemkab Labusel Rekomondasikan Penutupan Perusahaan PHG dan WNI
KOTAPINANG
suluhsumatera : DPD Pemuda Lira Kab. Labusel mendesak Pemkab untuk menutup anak perusahaan PHG dan WNI yang beroperasi di Kab. Labusel.
Ketua DPD Pemuda Lira Kab. Labusel, Asef Munandar mengapresiasi Kejaksaan Agung yang sejak dipimpin ST Burhanuddin banyak menjadi harapan baru penegakan hukum, termasuk penegakan UU Perdagangan yang menjerat pelaku korupsi ekspor Migor.
"Undang-Undang Perdagangan No. 7 tahun 2014 ini adalah pengaman pembangunan nasional di bidang ekonomi. Ini salahsatu UU yang sangat menentukan ekonomi kita," kata Asef.
Dikatakan, UU Perdagangan seprinsip dengan kesejahteraan rakyat melalui prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
"Dan jika ada pelaku usaha yang tidak seprinsip dengan regulasi kita, maka pelaku usaha harus mendapat pidana maksimal," kata Asef.
Untuk itu, selain menjerat dengan UU Perdagangan, Asef mendorong agar Kejaksaan Agung juga dapat menerapkan UU Tipikor dalam korupsi ekspor Migor tersebut.
"Sehingga tidak hanya menjerat perorangan, melainkan korporasi dalam hal ini PT. MM, WNI, dan PHG," paparnya.
Dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dijelaskan, yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
Selain pidana denda, korporasi juga dapat diberikan tindakan untuk memulihkan keadaan seperti sebelum adanya kerusakan oleh suatu perusahaan.
Sesuai dengan perkembangan ganti rugi juga dapat dijatuhkan pada korporasi sebagai jenis pidana baru.
"Selain itu juga dapat dijatuhkan sanksi berupa pidana tambahan yaitu penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," kata Asef.
"Ini sangat perlu kami suarakan apalagi tiga korporasi ini berkantor di Sumatera Utara," tambahnya.
Menurutnya, dicantumkannya korporasi sebagai subjek hukum tindak pidana korupsi dan diperlakukan sama dengan subjek hukum yang lain, yaitu manusia, akan memberikan harapan serta optimisme bagi upaya pengusutan korupsi secara tuntas dan efektif.
"Ini PR bagi Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini. Mudah-mudahan kepercayaan masyarakat bisa meningkat bila Kejagung bisa menjerat korporasinya dengan menutup perusahaan tersebut," paparnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan tiga orang lain dari pihak swasta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu. Burhanuddin menyebut, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Adapun 3 tersangka dari pihak swasta yakni, MPT selaku Komisaris PT. WNI, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair PHG, dan PT selaku General Manager di PT. MM.
DPD Pemuda Lira Kab. Labusel kata dia, mendesak Pemkab Labusel agar merekomendasi penutupan anak perusahaan PHG dan WNI di Kab. Labusel.
Karena menurut Asep, dampak dari mafia Migor ini, pemerintah memutuskan menstop segala bentuk ekspor bahan minyak goreng.
Akhirnya dampak tersebut dirasakan oleh petani kecil yang saat ini harga TBS terjun bebas.
"Kami berharap bapak bupati bisa mempertinbangkan untuk merekomendasikan perusahaan perusahaan tersebut untuk di tindak tegas," pungkasnya. (*/ril)
Comments