GNPK-RI akan Lapor Kompolnas Terkait Penanganan Kasus PETI di Madina
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Hingga kini kasus tambang emas ilegal di Kab. Mandailing Natal (Madina) dengan tersangka AAN masih belum memiliki kejelasan dalam penanganan Polda Sumut.
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI wilayah Sumut melihat ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, karena belum juga dilimpahkan ke Jaksa berkas tahap II yang sudah dinyatakan P21.
"Kami akan laporkan kinerja Kapolda Sumut dan Direskrimsus ke Kompolnas. Ini tidak bisa dibiarkan terlalu lama, ibarat makanan akan basi dan masyarakat kecil di Madina akan terus merasakan efek buruk dari tambang emas ilegal ini," sebut Pengacara GNPK RI Sumut, Fendi Lahua, Kamis (14/4/2022).
Fendi menilai, sikap penyidik Ditreskrisus Polda Sumut terkesan mengistimewakan tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) ini, karena kasusnya telah bergulir sejak 2020.
"Dengan penangguhan penahanan, seolah ada hak istimewa dari Polda Sumut terhadap AAN. Publik juga harus tahu kan, apa sakit tersangka dan sedang dirawat dimana? Jangan bohongi publik," ujarnya.
Fendi mengatakan, pihak kepolisian seharusnya memastikan apakah benar tersangka dalam keadaan sakit atau tidak. Seharusnya kata dia, penyidik melakukan pemeriksaan juga melalui dokter dari pihak kepolisian.
Dikabarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, tersangka AAN masih dalam keadaan sakit. Informasi ini diterima dari kuasa hukum tersangka kepada penyidik di Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Sampai saat ini AAN masih dalam keadaan sakit. Kuasa hukumnya mengatakan dirawat di salah satu rumah sakit di daerah Sunggal. Kita tidak bisa melakukan pelimpahan jika kuasa hukumnya menyatakan sakit. Dan itu tercantum dalam undang-undang," ucap Kabid Humas. (ir)
Comments