Miliki 9 Paket Sabu, Polres Tapsel Bekuk Seorang Pria di Gunung Tua
PADANG LAWAS UTARA
suluhsumatera : Jajaran Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) membekuk seorang pria berinisial, YRD, 25 dalam satu kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Pasar Gunung Tua, Kec. Padang Bolak, Kabz Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (21/04/2022).
"Warga Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta itu diamankan, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Tapsel, AKBP. Roman S Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP. Eddi Sudrajad, SH ke awak media, Jumat (22/04/2022) malam.
Sebelumnya, kata Kasat, YRD diamankan atas informasi dari masyarakat.
"Berdasar informasi itu, Kasat memerintahkan tim Satres Narkoba Polres Tapsel ke lokasi yang dimaksud. Setelah tiba di lokasi, tim akhirnya mengamankan YRD," terangnya.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Kasat, tim memperoleh barang bukti antara lain, 9 paket plastik klip kecil diduga berisi sabu, 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 unit telepon seluler warna biru, satu kotak rokok, satu sedotan yang dibentuk jadi sendok, dan uang tunai diduga hasil jual Narkoba Rp300 ribu.
"Ketika ditanya, Pelaku menerangkan, barang haram itu berasal dari pria berinisial R warga Rantauprapat. Lalu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tapsel guna proses lebih lanjut," tandas Kasat. (baginda)
Comments