Penerbitan Surat Kesehatan untuk Pengurusan SIM di Deli Serdang Diduga "Kangkangi" Peraturan Kapolri
LUBUK PAKAM
suluhsumatera : Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang diduga "kangkangi" Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang ditandatangani Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dugaan "mengkangkangi" itu dengan membiarkan adanya Surat Kesehatan untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Deli Serdang.
Surat Kesehatan tersebut dikeluarkan oleh dokter berinisial IK, yang diduga tidak memiliki kewenangan. Dokter IK ini membuka praktek di Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang.
Padahal dalam Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2021, dalam Pasal 11 ayat 2 berbunyi, pemeriksaan kesehatan jasmani sebagaimana dimaksud dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomondasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau bidang kedokteran dan kesehatan Polda.
Menanggapi hal ini Kapolresta Deli Serdang, Kombes. Irsan Sinuhaji, SIK ketika dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022) siang mengatakan, Ssurat Kesehatan untuk Pengurusan SIM bisa dikeluarkan oleh dokter yang memiliki izin praktek.
Ketika ditanya apakah dokter IK memiliki atau mendapat rekomondasi dari bidang kedokteran dan kesehatan Polda Sumut, perwira berpangkat tiga melati emas dipundak ini tetap menjawab surat kesehatan untuk pengurusan SIM dapat dikeluarkan dokter yang memiliki izin praktek.
Sementara Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Deli Serdang, dr. Ade Budi Krisna ketika dikonfirmasi wartawan menyebutkan, yang dapat mengeluarkan Surat Kesehatan untuk pengurusan SIM adalah dokter yang ada di pemerintahan.
"Izin praktek berlaku selama 5 tahun dan 6 bulan sebelum berakhirnya izin praktek harus diperpanjang," jawabnya.
Terpisa dokter IK ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya masih di luar kota. Selain dirinya juga sudah konfirmasi ke dr. Ade Budi Krisna dan berjanji akan memberikan penjelasan serta keterangan kepada wartawan.
"Hari Rabu (13/4/2022) saya sudah di Medan dan saya akan jelaskan," jawabnya. (mtp)
Comments