Polda Sumut Belum Juga Limpahkan Berkas Kasus Digaan Tambang Emas Ilegal Madina ke Jaksa
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Berkas AAN, tersangka tambang emas ilegal di Kab. Mandailing Natal (Madina), yang telah dinyatakan P21 beberapa waktu lalu, belum juga dilimpahkan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Kasi Penkum Kejatisu, Yos Gernold Tarigan mengatakan, tidak ada tahap II dari Polda Sumut terkait berkas perkara tersangka AAN dalam kasus tambang emas ilegal di Madina. Diakuinya, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tersebut.
"Masih menunggu, setelah dicek ke Jaksanya belum ada pelimpahan tahap II," ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu, kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi di media, tersangka AAN tidak dapar hadir, pada 4 April lalu, karena sakit dan akan dilimpahkan ke Jaksa, pada 7 April 2022. Sementara Kejaksaan sebut hingga kini belum juga terima berkasnya.
Namun ketika dikonfirmasi kembali via Whatsapp, kapan pelimpahan tersangka dan apa yang menjadi kendala, hingga berita ini ditayangkan, Kabid humas Polda Sumut belum memberikan jawaban. (ir)
Comments