Polda Sumut Harus Kroscek Kembali Penyakit Tersangka PETI Madina
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Praktisi Hukum, Rediyanto Sidi Jambak mengatakan, ada Undang-Undang yang mengatur apa-apa saja penyakit yang dapat menghalangi pelimpahan berkas tersangka.
Jika hasil diagnosisnya hanya gatal-gatal, polisi seharusnya mengecek kembali kebenarannya.
"Sakit juga diatur dalam Undang-Undang. Jika sakitnya berat atau gawat mungkin bisa. Polda Sumut seharusnya mengecek kembali kebenaran surat-surat yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka. Ini sepertinya pembiaran," katanya, Senin (18/4/2022).
Dikatakan, Polda Sumut hingga saat ini belum juga melimpahkan berkas tahap II, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atas tersangka AAN dan barang bukti ke Kejaksaan, karena alasan tersangka dalam keadaan sakit.
Namun jika berdasarkan hasil diagnosis itu, menurut Rediyanto, Polda Sumut sudah dipermainkan.
"Jika memang tersangka memberi keterangan palsu maka pihak Polda Sumut bisa menambahkan pasal memberikan keterangan palsu terhadap tersangka. Ini sudah mempermainkan Polda Sumut,"'jelasnya.
Ia berharap Polda Sumut terbuka ke publik dan mendukung kinerja Kapolri. Karena sampai saat ini belum juga ada jawaban dari pihak Polda Sumut terkait sakit yang dialami tersangka. (ir)
Comments