Polres Asahan Lakukan Restorative Justice Kasus Undang-Undang ITE
ASAHAN
suluhsumatera : Aparat Sat Reskrim Polres Asahan melakukan restorative justice kasus Undang-Undang ITE sebagaiman dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kamis (21/4/2022).
Turut hadir Anggota Komisi III DPR-RI, Dr. Hinca I. P. Pandjaitan, Lela Sari Sinaga, anggota DPRD Asahan Zuliansyah Sinaga, AKP. Rahmadani, SH, MH Kasat Reskrim Polres Asahan, Iptu. Erwin Syahrizal, SH, MH KBO Sat Reskrim Polres Asahan.
Kemudian juga dihardiri Ipda. DR. Anwar Sanusi S, SH, MH Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Asahan, Irwan Lumumba dari Kades OFA Padang Mahondang/ayah kandung korban, Irwansyah Siagian dari Kades Padang Mahondang/ayah kandung tersangka, Supriani dari ibu kandung korban, Herlina dari ibu kandung tersangka, Anggi Larasati Siagian dari korban, dan Raja Salman Alfarisi Sitorus dari tersangka.
Dalam kegiatan itu, Anggota DPRD Kab. Asahan, Lela Sari Sinaga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Asahan dan jajaran sudah membantu pelaksanaan restorative justice mengenai perkara tersebut.
"Semoga dapat menjadi contoh untuk menerapkan dalam melayani masyarakat di Kab. Asahan dan Jangan ada dendam diantara kedua belah pihak," kata Lela.
Sementara, Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca I. P. Pandjaitan turut memberikan apresiasi kepada Polres Asahan, karena terlaksananya restorative justice dalam perkara tersebut serta berterima kasih kepada korban dan tersangka sudah bersedia melaksanakan restorative justice.
"Jangan ada dendam di kedua belah pihak dan jadikan pembelajaran dari masalah yang ada. Kedua kepala desa harus menjadi contoh dan menerapkan restorative justice dalam melayani masyarakat dibdesa masing-masing serta harus meredam intoleransi di Kab. Asahan, untuk meredam terjadinya konflik antar desa," kata Hinca.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP. Rahmadani, SH, MH menyampaikan hasil yang dicapai dari kegiatan restorative justice kedua belah pihak bersedia menyelesaikan perkara dengan kekeluargaan.
"Untuk rencana tindak lanjut, kami menghentikan penyidikan tindak pidana dimaksud dan menyampaikan tembusannya kepada Kejaksaan Negeri Asahan dan Pengadilan Negri Kisaran," pungkasnya. (dri)
Comments