Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Seorang IRT Ditangkap
LABUHANBATU
suluhsumatera : Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di daerah Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu, Sumut.
Dalam pengungkapan ini, tim Sat Narkoba berhasil mengamankan dua pelaku dengan jumlah barang bukti 1062,78 gram sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu menyampaikan, pengungkapan diawali dengan penyelidikan selama dua pekan.
"Pada hari Selasa 12 April 2022, berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial HS alias D, 38 warga Jl. Sisingamangaraja Ujung Bandar, Labuhanbatu dan seorang Ibu Rumah Tangga AL alias S, 43 warga Jl. Sirandorung Ujung, Labuhanbatu," ungkap Martualesi.
Pengungkapan berawal dari informasi adanya seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 gram seharga Rp45 juta.
Kemudian ditindaklanjuti dengan penyamaran dan berhasil mengamankan AL dengan barang bukti sabu 100 gram, yang disimpan di kotak minyak angin di Jl. Cut Nyak Dien, Rantauprapat.
Selanjutnya dipimpin Kasat AKP. Martualesi Sitepu, Kanit I Iptu. Eko Sanjaya, Kanit II, Ipda. Sujiwo Satrio dan personel unit bersama seorang Polwan dilakukan pengembangan ke rumah AL di Jl. Sirondorung.
Polisi pun berhasil menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10 bungkus disimpan dalam plastik klip ukuran 1 ons.
Dari keterangan AL, selanjutnya tim melakukan pengembangan di Wilkum Polda Sumut selama 5 hari, namun tidak berhasil.
"Kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan karena sebelumnya adik sepengambilan AL berinisial K juga sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu tahun 2021 dan adik K berinisial Ko ditangkap tahun 2020, saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lapas," tambahnya.
Adapun AL ibu tiga orang anak mengakui terpaksa terlibat karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar tujuh tahun lalu.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (vin)
Comments