2 Penyalahguna Narkoba di Bagan Sinembah Dibekuk Polisi
BAGAN BATU
suluhsumatera : Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah membekuk dua pria yang melakukan penyalahgunaan markotika jenis sabu-sabu, Kamis (12/05/2022) malam.
Berdasarkan data yang dirangkum di Polsek Bagan Sinembah, Minggu (15/05/2022) menyebutkan, kedua tersangka penyalahgunaan Narkoba itu berinisial HP alias K, 37 dan HH alias B, 37. Keduanya warga Jln. Kemiri, Gg. Kemuning RT 01 Rw 03, Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp merek Nokia, tujuh bungkus paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 2,02 gram, satu unit Hp Nokia, satu tas sandang warna coklat, dan satu tempat bedak warna hitam serta uang tunai Rp119 ribu yang diduga uang hasil penjualan.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol. Farris Nur Sanjaya, SH, SIK, MH membenarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Kedua tersangka ditangkap terpisah, pada saat penangkapan pertama lalu dikembangkan dan berhasil membekuk satu orang lagi," ungkap Kapolsek.
Dijelaskan, pengungkapan itu bermula, pada Kamis (12/05/2022), polisi mendapat informasi dari masyarakat, salah seorang warga memiliki atau membawa narkotika jenis sabu di wilayah Jln. Kemiri, Bagan Batu.
Kapolsek Bagan Sinembah pun memerintahkan untuk melakukan penyelidikan di TKP. Tidak lama kemudian, sekira pukul 22.00 WIB, tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria yang ciri-cirinya seperti diinformasikan oleh masyarakat tersebut.
Terhadap pria yang diketahui bernama HP alias K itu dilakukan penggeledahan badan dan didapati barang bukti berupa satu unit Hp Nokia warna hitam silver, tujuh paket sabu, dan tas sandang serta uang tunai.
Dari keterangan tersangka HP, kemudian dilakukan pengembangan ke lokasi kedua di Jln. Kemiri, Gg. Kemuning, tepatnya di rumah tersangka HH alias Bala.
"TKP kedua ditemukan pria berinisial HH dan saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, hanya ditemukan barang bukti berupa Hp sebagai alat komunikasi dalam penyalahgunaan Narkoba bersama tersangka HP," terang Kapolsek.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses selanjutnya. (yan)
Comments