30 Mei 2022, Sidang Perdana Pengeroyokan Wartawan di Madina Akan Digelar
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) akan menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan wartawan Jeffry Barata Lubis (JBL), pada 30 Mei mendatang, setelah Jaksa melimpahkan berkas perkara empat tersangka.
Juru Bicara PN Madina, Catur Alfath Satriya mengatakan, sidang perdana ini akan dipimpin oleh ketua PN Madina, Arief Yudiarto bersama dua hakim lainnya, Norman Juntua dan Qisthi Widyastuti, dalam agenda pembacaan dakwaan.
"Sudah kita terima berkasnya dari jaksa, Kamis (19/5) kemarin. Sidang perdana nanti pembacaan dakwaan," katanya, Senin (23/5/2022).
Namun sebutnya, kemungkinan sidang ini akan dilakukan secara Daring.
Kuasa Hukum korban, Ridwan Rangkuti menyebutkan, jika persidangan dilakukan secara Daring tentu tidak akan efektif, terutama dalam pemeriksaan saksi-saksi. Ia sangat mengharapkan sidang ini dilakukan secara manual.
"Berdasarkan pengalaman saya sidang secara Daring tidak efektif terutama dalam pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini kan pandemi Covid-19 sudah berakhir, apalagi tersangkanya juga sama-sama di Panyabungan. Sebaiknya tersangka dan saksi sama-sama di ruang sidang agar ada konfirmasi langsung kepada terdakwa dan saksi," ujarnya.
Kasus pengeroyokan ini bermula dari adanya pemberitaan tentang kegiatan tambang emas ilegal yang diduga melibatkan salah seorang ketua Ormas di kabupaten itu.
Oleh orang suruhannya, meminta wartawan tersebut untuk menghentikan pemberitaannya hingga berujung penganiayaan.
Polisi telah menetapkan empat tersangka atas kasus ini yang terjadi di Lopo Mandailing, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan, pada 4 Maret lalu.
Sesuai rencana dakwaan, para tersangka akan didakwa dengan Pasal 170 ayat 2, subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP. Lebih subsidernya Pasal 351 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (ir)
Comments