Agar Mudah Disidangkan, Jaksa Tahan Bos Tambang Emas Ilegal Madina
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Setelah penyidik Direskrimsus Polda Sumut melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II kasus tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI ) di Kab. Mandailing Natal (Madina), jaksa langsung melakukan penahanan.
Tindakan itu disebut untuk mempermudah jaksa menyidangkannya, karena tuntutan pasal yang disangkakan kepada tersangka juga di atas lima tahun.
"Selama proses penyidikan Subdit IV/Tipiter Polda Sumut, tersangka tidak ditahan. Namun kita melakukan penahanan untuk mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyidangkan kasusnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum, Yos A. Tarigan, Kamis (12/5/2022).
Kata Yos, tersangka AAN setelah diperiksa di klinik kejaksaan, kondisinya dalam keadaan sehat dan hasil Swabnya pun juga negatif.
Namun jelasnya, dikarenakan perkara ini di Kab. Mandailing Natal, maka akan ditangani di Kejari Madina untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Madina. Untuk tersangka, akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Panyabungan.
"Barang bukti nantinya juga akan diserahkan ke JPU di Madina. Namun jika tidak diserahkan, tidak menjadi hambatan bagi jaksa melakukan penuntutan. Barang bukti akan masuk daftar pencarian," ujarnya.
Tersangka pun dikenakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 UU RI No 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(ir)
Comments