Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Masih Kelas 2 SD, Berlanjut Saat Pindah Rumah
Suluhsumatera - Ayah berinisial AD tega memperkosa anak kandungnya sejak korban duduk di bangku kelas 2 SD.
Pelaku akhirnya ditangkap di Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.
Seperti yang dilansir iNews, Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad mengatakan menerima pengaduan terkait tindak pidana pencabulan tersebut.
Aksi pencabulan itu terjadi di Dusun Ringgo, Desa Batu Lasung, Kecamatan Kelumpang Hulu.
Setelah diminta keterangan, aksi persebutuhan ini rupanya sudah dilakukan pelaku AD saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan tersangka.
"Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa telah mencabuli anak kandungnya sendiri, hal itu dilakukannya mulai anaknya duduk di kelas 2 SD ketika tinggal di Palembang," katanya dikutip dari portal resmi Humas Polri, Senin (16/5/2022).
Nahasnya, peristiwa itu berlanjut hingga saat pindah ke Kotabaru. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal Pencabulan Anak Di Bawah Umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
"Seingat pelaku telah mencabuli anaknya sebanyaa lima kali sejak tinggal di Kabupaten Kotabaru,” katanya.
Comments