Barbut Setengah Kg, Polres Asahan Ungkap Jaringan Narkoba Lapas Tebing Tinggi
KISARAN
suluhsumatera : Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap jaringan Narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Tebing Tinggi.
Pengungkapan kasus itu terungkap saat Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap AN, 19 warga Kab. Serdang Bedagai, dengan cara penyamaran sebagai pembeli.
Petugas menyaru sebagai pembeli dengan memesan sabu tersebut melalui telepon. Lalu tersangka ditangkap di salah satu hotel di Tebing Tinggi.
"Informasinya tersangka AN akan mengedarkan sabu tersebut ke wilayah Kab. Asahan. Petugas pun langsung respon dengan meringkus tersangka, setelah lebih dahulu memesan Narkoba padanya," ujar Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yudha Prawira dalam konfrensi pers di Mapolres Asahan, Rabu (18/5/2022).
Kemudian Sat Narkoba Asahan langsung melakukan pengembangan, ternyata barang AN didapat dari tersangka DSP, 38 warga Serdang Bedagai, yang saat ini ada di Lapas Tebing Tinggi, di mana DSP ini menjalani hukuman sama kasusnya kasus Narkoba.
"Dari kasus ini kami menyita narkotika jenis sabu seberat 513 gram atau setengah kilo lebih," ungkap Putu yang didamping Dandim 0208/AS, Letkol. Franky Susanto dan Kasat Narkoba.
Saat ditanya apakah ada keterlibatan oknum Lapas Tebing Tinggi dalam Kasus tersebut, Kapolres menyebut pihaknya akan melakukan pengembangan.
"Kepada masyarakat jangan mau terpancing dan dirayu untuk menjual dan memakai Narkoba. Karena pasti berujung dengan penjara," ujar Putu. (dri)
Comments