Jukir Aek Sijorni yang Diamankan Polres Tapsel Jalani Sidang
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Seorang pria yang berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) berinisial IR, 22 yang sempat diamankan aparat Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), karena mengutip biaya parkir di luar ketentuan, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Jumat (13/05/2022).
Terdakwa yang merupakan warga Desa Silaiya, Kec. Sayur Matinggi, Tapsel yang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) itu, didakwa dengan Pasal 504 KUHPidana tentang pengemisan.
Sebagai informasi, sebelumnya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 215 ayat 1 Perda Kab. Tapsel No. 17/2010 tentang Retribusi Daerah.
"Namun dari hasil koordinasi dengan PN Padangsidimpuan (Hakim) bahwa, Pasal 215 ayat 1 tidak tepat dikenakan terhadap terdakwa, sehingga diganti dengan Pasal 504 KUHPidana tentang pengemisan," ujar Kapolres Tapsel, AKBP. Roman S. Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Paulus Robert Gorby Pembina, SIK.
Kasat merinci, adapun putusan Hakim PN Padangsidimpuan terhadap perkara itu, yakni terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pengemisan dengan cara meminta sejumlah uang atau pungutan liar terhadap kendaraan yang diparkir, tanpa hak.
"Terdakwa dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan bahwa, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 2 (dua) bulan," urai Kasat.
Terhadap perkara tersebut, lanjut Kasat, Hakim PN Padangsidimpuan menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 ribu, dirampas untuk negara. Lalu, terdakwa juga dibebankan dengan biaya perkara sejumlah Rp5 ribu.
"Saat ini, kami menunggu salinan putusan dari PN Padangsidimpuan atas perkara itu dan melimpahkan berkas perkara ke Kejari Tapsel untuk pelaksanaan eksekusi," pungkasnya.
Sebelumnya, personel Sat Reskrim Polres Tapsel mengamankan IT, atas dugaan pengutipan parkir di luar dari peraturan yang telah ditentukan di Objek Wisata Aek Sijorni.
IR diamankan dengan barang bukti senilai Rp50 ribu yang diduga merupakan uang hasil kutipan parkir. (baginda)
Comments