Kaki 5 Perampok di Asahan Ditembak Polisi, 3 Penadah Diringkus
KISARAN
suluhsumatera : Aparat Satuan Reskrim Jatanras Polres Asahan meringkus para pelaku perampokan beserta penadah mobil dump truk bermuatan buah kelapa sawit yang terjadi, pada Minggu (8/5/2022) lalu.
Kelima pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan ditangkap petugas. Akibatnya, kedua kaki kelima perampok sadis itu diterjang timah panas.
Para pelaku yakni, IPM alias Iwan, 37 warga Dusun Sukajadi, Desa Pelita, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir, AIS alias Imron, 46 warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, Kab. Labuhan Batu Selatan.
Kemudian, AP alias Aji, 24 warga Dusun III, Desa Sei Buaya, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir, Sup alias Yono, 32 warga Dusun IV, Desa Sido Rukun, Kec. Pangkatan, Kab. Labuhanbatu Selatan, WIL, 26 warga Jalan Kampung Baru Ling. II, Kel. Aek Kenopan Timur, Kec. Kualu Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara.
Sedangkan dua pelaku yang DPO berinisial J, 26 (pemilik senjata api) dan J alias Apen, 26.
Sementara, para pelaku penadahan yang juga diamankan petugas sebanyak tiga orang dengan identitas NA, 28 warga Dusun N6 Pondok Atas, Desa Pematang Seleng, Kec. Bila Hulu, Kab Labuhanbatu, EY, 43 warga Jalan H. Imam Munandar, Kel. Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir, dan ASH, 45 warga Dusun Simpang Pujud, Desa Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir.
Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP. M. Said Husein, SIK dalam konferensi pers, Selasa (17/5/2022), di halaman Mapolres Asahan menerangkan, peristiwa itu terjadi di
Dusun III, Desa Aek Nabuntu, Kec. Aek Ledong, Kab. Asahan, dimana para pelaku telah merencanakan terlebih dahulu.
"Jadi awalnya tersangka IP alias Iwan mengajak rekan-rekannya bernama I, A, Y, WIL, J (DPO), dan J Alias Apen (DPO) untuk melakukan aksi pencurian. Kemudian para tersangka bergerak mengendarai satu unit mobil Terios warna silver BK2216RY milik tersangka Iwan," terang Kapolres dalam paparannya.
Lalu pada saat di tempat kejadian, searah di depan mobil tersangka ada mobil dumpt truk yang bermuatan buah kelapa sawit dikemudikan oleh korban Sabdan Sandi Zulfikar, 28 warga Dusun VI, Desa Aek Bange, Kec. Aek Ledong, Kab. Asahan.
"Pada saat itu timbul niat pelaku J (DPO), untuk melakukan aksi pencurian, sehingga tersangka Iwan yang sebagai sopir langsung memacu kecepatan mobil untuk menghalang mobil mobil dump truk yang dikendarai korban," ucapnya.
Ketika mobil korban terhenti, tersangka Aji bersama J (DPO), Yono, dan J alias Apen (DPO) turun dari mobil menuju ke arah sopir.
"Pelaku J (DPO) menyuruh korban turun dari mobil sambil menodongkan sebuah senjata yang menyerupai senjata api ke arah kepala korban. Kemudian pelaku Yono dan J (DPO) menarik korban keluar dari mobil dan memasukkan korban ke mobil tersangka," jelas Kapolres.
Sedangkan tersangka Yono dan J (DPO) mengambil kendali mobil korban, lalu mobil korban berjalan dengan diikuti oleh mobil tersangka dari belakang.
"Pada saat korban berada di dalam mobil, tersangka Wahyu mengikat kaki, tangan, mulut, dan mata korban menggunakan lakban dan tali plastik. Sedangkan tersangka Apen (DPO) menginjak badan korban serta menutupi badan korban menggunakan bantal sambil memukul kepala korban dengan menggunakan kunci roda dan melukai badan bagian punggung korban dengan menggunakan pisau charter," sebut Kapolres.
Setiba di perkebunan karet daerah Kec. Aek Nabara, Kab. Labuhanbatu, lalu korban diletakkan di pinggi jalan oleh tersangka Wahyu dan Apen (DPO).
"Para tersangka kemudian menuju Kota Rantau Prapat dimana saat itu minyak mobil tersangka habis lalu tersangka menghubungi Nico yang untuk membeli minyak seharga Rp50 ribu, dimana setelah minyak diberikan, tersangka Nico bersama para tersangka melanjutkan perjalananya yang mana buah kelapa sawit milik korban dijual seharga Rp13 juta di salah satu RAM daerah Kec. Aek Kenopan, Kab. Labuhanbatu Utara," kata Kapolres.
Sedangkan mobil dump truk milik korban, Kapolres membeberkan dijual kepada EY dan ASH seharga Rp105 juta.
"Kemudian oleh pelaku EY dan ASH menjual mobil dump truk tersebut kepada Fahzri (DPO) dimana dari hasil kejahatan para tersangka berfoya-foya ke tempat hiburan malam, lalu membeli sabu dan membeli handphone," kata Putu. (dri)
Comments