Miliki Sabu, Andi Ulok Diamankan Satres Narkoba Polres Tapsel
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Aparat Satuan Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan APS alias Andi Ulok, 22 warga Desa wek IV, Kec. Batangtoru, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam lima bungkus plastik klip kecil.
"Andi Ulok diamankan di salah satu warung milik warga Desa Wek IV Kecamatan Batangtoru," kata Kapolres Tapsel, AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP. Eddi Sudrajad, Senin (16/05/2022).
Dikatakan, turut diamankan bersama tersangka, sejumlah barang bukti lainnya seperti, lima bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, dua bungkus plastik klip kecil kosong, satu bungkus besar plastik kosong, satu unit hp android merk Vivo warna putih, satu unit unit Hp merek Samsung warna hitam, satu timbangan dan uang hasil penjualan sabu Rp700 ribu.
"Saat ini, tersangka bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Tapsel," terangnya.
Dijelaskan, penangkapan terhadap Andi Ulok berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, adanya transaksi Narkoba di Desa Wek IV, Kec. Batangtoru, Sabtu (14/05/2022) malam.
"Sejumlah personel Sat Narkoba Polres Tapsel langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan Andi Ulok beserta sejumlah barang bukti," katanya.
Ditambahkan, setelah dilakukan pengembangan, pihaknya juga berhasil mengamankan FS, 25 warga Wek IV, Kec. Batangtoru, yang menurut Andi Ulok sebagai pemilik narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
"Atas kepemilikan narkotika golongan 1 itu, tersangka diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun sesuai pasal 112 Undang-Undang Narkotika," terangnya. (baginda)
Comments