Pasangan Kekasih Pengedar Narkoba di Pujud Diringkus Polisi
PUJUD
suluhsumatera : Tim Opsnal Polsek Pujud meringkus sepasang kekasih pengedar narkotika jenis sabu-sabu di rumah di Sei Meranti Darussalam, Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam, Kec.Tanjung Medan, Kab. Rohil, Prov. Riau, Selasa (17/05/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polsek Pujud, Kamis (19/05/2022) menyebutkan, penangkapan sepasang kekasih yang berinisial HS alias Ari, 25 dan UH alias Nuri, 21 bermula dari informasi masyarakat, di TKP penangkapan kedua tersangka tersebut sering dijadikan transaksi jual beli narkotika.
"Berdasarkan informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan ke TKP," sebut Kapolsek Pujud, AKP. E. Pardosi, SH melalui Kanit Reskrim, Ipda. Doni Effendi.
Lanjut Pardosi, setelah berhasil melakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung melakukan penggrebekan di TKP, didampingi Kadus setempat.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan dari keduanya Tim Opsnal mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, dari dalam saku celana Ari berupa satu unit Hp serta uang tunai Rp50 ribu. Sementara terhadap Nuri mengeluarkan sendiri dari dalam saku celananya dan ditemukan uang tunai Rp150 ribu dan satu unit Hp.
Di hadapan Tim Opsnal, Ari mengakui uang tersebut adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu. Dia juga mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di dalam lemari yang terletak di dalam kamar tidur belakang rumahnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah, tepatnya di kamar tidur belakang ditemukan alat hisap sabu (bong) serta mancis di dinding kamar tidur.
Kemudian penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan dompet warna hijau kombinasi merah yang di dalamnya terdapat sebungkus plastik bening klip merah yang di dalamnya berisi enam bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, satu bungkus plastik bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu serta 86 plastik bening klip merah yang dibungkus plastik bening klip merah, dan turut diamankan satu unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam kombinasi kuning tanpa Nopol.
Ari juga mengakui, yang diduga narkotika tersebut adalah milik Nuri dan dia hanya bertugas untuk menjualkan yang diduga narkotika jenis sabu tersebut.
Sementara dari keterangan Nuri membenarkan keterangan dari Ari dan Nuri juga mengakui yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari orang yang tidak dikenalnya, dengan berkomunikasi hanya melalui handphone.
"Barang bukti yang patut diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 8,01 gram dan barang lainnya beserta kedua pelaku dibawa ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Pardosi. (yan)
Comments