Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di 2 Kabupaten
LABUHANBATU
suluhsumatera : Aparat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika berikut barang bukti sabu seberat 28,72 gram dan uang hasil transaksi sabu sejumlah Rp700 ribu.
Keempat pelaku yang diamankan yakni, IL Alias Doyok, 35, RN alias Duan, 33 masing-masing warga Dusun Ulak Makmur, Desa Tanjung Mulia, Kec. Kampungrakyat, Labusel.
Kemudian, MS alias Aril, 22 warga Dusun IV Pariawan, Desa Sei Plancang, Kec. Panai Tengah dan SY alias Udin, 43 warga Dusun Kampung Padang, Kec. Pangkatan, Kab. Labuhanbatu.
Sebelumnya, informasi diperoleh petugas Satnarkoba Polres Labuhanbatu, pada 11 Mei 2022 lalu sekira pukul 18.00 WIB, akan ada transaksi narkotika jenis sabu di rumah kosong di Dusun Ulak Makmur, Desa Tanjung Mulia, Labusel.
Tanpa buang waktu, tim yang dipimpin Kasat Nakoba, AKP. Martualesi Sitepu dan Kanit idik l, Iptu. Eko Sanjaya, SH, MH melunucur ke TKP dan berhasil mengamankan IL alias Doyok di rumah kosong saat transaksi narkotika jenis sabu terhadap MS.
"Dari IL alias Doyok disita satu plastik klip berisi sabu seberat 0,87 gram, satu kotak rokok berisi 30 plastik klip kecil kosong, Uang Rp100 ribu dan satu unit handphone," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Anbar Arlia Rangkuti Melalui Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, Senin (23/5/2022).
IL mengaku, barang haram itu dia peroleh dari temannya di desa yang sama. Saat itu juga polisi kembali berhasil mengamankan RN, berikut barang bukti satu unit handphone dan 12 lembar uang kertas Rp50 ribu.
Lebih jauh kata Martualesi, setiba di Kantor Satres Narkoba, tim Opsnal kembali mendapat informasi tentang maraknya peredaran sabu di Jalan Adam Malik (Perumahan DL Sitorus), Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim unit 1 yang dipimpin Kanit l, Iptu. Eko Sanjaya, SH, MH melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.
Petugas pun menyiduk SY, 43 warga Kampung Padang, Pangkatan, beikur barang bukti diduga sabu bruto 1,08 gram.
"Setelah dilakukan penggeledahan, kembali ditemukan satu bungkus paket klip kecil narkotika jenis sabu bruto 1,04 gram, juga satu bungkus paket klip besar sabu bruto 26,24 gram diatas lemari pakaian di kamar TSK," terang Kasat. (maellee)
Comments