Seorang Warga Binaan Lapas Kotapinang Libatkan Ibu Kandung Selundupkan Narkoba
KOTAPINANG
suluhsumatera : Petugas Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas III Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan, menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 gram yang dimasukan dalam minuman jus buah untuk warga binaan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang, Edison Tampubolon di Kotapinang, menjelaskan, penyelundupan narkotika tersebut dibawa keluarga warga binaan berinisial BS melalui ibu kandungnya PA, pada Minggu (1/5/2022) sore.
Sabu seberat 1,5 gram itu dimasukan ke dalam kemasan gelas plastik berisi jus alpukat agar lolos dari pemeriksaan petugas.
Sesuai prosedur, petugas Lapas yang melakukan penggeledahan menemukan paket kecil narkotika diduga sabu telah terbungkus perekat plastik warna cokelat.
Rencananya, paket sabu tersebut akan dikirim ke kamar nomer 02 atas nama penerima BS.
Kemudian petugas jaga melakukan koordinasi dengan Polsekta Kotapinang untuk menyerahkan kasus ini ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Dari hasil pemeriksaan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, BS diketahui memperoleh sabu dari temannya berinisial R.
Mereka sepakat menyelundupkan barang tersebut melalui penitipan di Lapas Kotapinang yang dibawa ibu kandung BS.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu mengatakan, pihaknya tidak menetapkan ibu sebagai tersangka karena yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea). (vinsa)
Comments