Sepasang Suami Istri Dihukum Gantung Usai Terbukti Jual Remaja 17 Tahun ke Rumah Bordil
Suluhsumatera - Sepasang suami istri asal Bangladesh dijatuhi hukuman gantung di India. Keduanya terbukti menjual seorang remaja 17 tahun ke rumah bordil.
Shahin Sheikh dan Asma Begum dinyatakan bersalah pada oleh Pengadilan Pencegahan Penindasan Perempuan dan Anak Khulna, Rabu (18/5/2022).
Sementara kejahatan yang mereka lakukan terjadi pada Oktober 2009.
Dilansir dari Daily Star, modusnya yang dipakai pelaku yakni merayu keluarga yang memiliki remaja perempuan agar membolehkan putrinya bekerja bersama mereka. Namun seletah putrinya ikut pasangan itu, keluarga tak mendapat kabar.
Keluarga korban pun melapor ke polisi di Distrik Khulna atas apa yang terjadi pada putrinya. Pada tanggal 20 Januari 2010, penyidik kasus tersebut menyerahkan lembar dakwaan terhadap keduanya.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan Shahin Sheikh diduga meminta uang sekitar 186 poundsterling atau Rp3,3 juta dari keluarga remaja itu. Itu syarat yang diajukan bila ingin putinya kembali.
Sayangnya, laporan pengadilan tidak menyebutkan lokasi rumah bordil.
Comments