Terlilit Utang, Pria Majalengka Nekat Ancam dengan Bom Palsu Takuti Pegawai Bank
Suluhsumatera - D, warga Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman 9 tahun penjara.
D melakukan sejumlah kejahatan, termasuk ancaman meledakkan bom di bank pada Senin (23/5/2022).
Seperti yang dilansir iNews, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, pria berusia 32 tahun itu melakukan beberapa aksi kejahatan.
Seperti, pencurian dengan kekerasan, perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, dan percobaan melakukan kejahatan.
"Tersangka meminta uang Rp30 juta dan mengancam meledakan bom apabila permintaannya tidak dipenuhi. Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena terlilit utang," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Febry H Samosir saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (24/5/2022).
Dalam aksinya, ujar AKP Febry H Samosir, tersangka D mengaku membawa bom untuk menakut-nakuti pegawai bank.
Benda yang dibawa D kemudian diamankan petugas. Petugas memastikan benda tersebut bukan bom.
Beberapa barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Nopol E 5502 BA warna Biru Muda berikut STNK dan kunci kontaknya, tujuh buah tabung pipa PVC ½ inci dibungkus skotlight warna merah, dan 10 gram semen.
Petugas juga mengamankan pecahan kaca, rangkaian elektronik dengan kabel isian tembaga, kabel timer 10 sentimeter (cm) warna hitam biru, dan dua unit handpone (HP).
"Tersangka D dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 (satu) tahun serta Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman dikurangi sepertiga dari ancaman pokok yaitu 6 (enam) tahun," ujar AKP Febry H Samosir.
Comments