Tidak Masuk Rekomendasi Bupati, Warga Desa Kampung Kapas Adukan PTPN4 ke Menteri BUMN
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Masyarakat Desa Kampung Kapas, Kec. Batahan, Mandailing Natal (Madina) mengadukan PT. Perkebunan Nusantara IV (PTPN4) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir, Jumat (20/5/2022), di Medan.
Pengaduan tersebut terkait lahan masyarakat yang dikuasai oleh PTPN4, sejak 2010.
Kuasa Hukum masyarakat, Ridwan Rangkuti, SH mengatakan, laporan tertulis yang diberikan kepada menteri ini dalam kunjungan kerjanya di Sumatera Utara, merupakan langkah akhir dari masyarakat.
"Kami adukan kepada Menteri BUMN tentang sengketa yang tidak pernah usai. Karena masyarakat desa ini seolah sudah bosan dan tak tahu mau berbuat apa lagi, sehingga kami mencoba untuk mengadukannya langsung ke Menteri," sebut Ridwan melalui siaran persnya, Sabtu (21/5/2022).
Ridwan menjelaskan, laporan ini berdasarkan perjuangan masyarakat Desa Kampung Kapas, secara hukum.
Ia mengatakan, PTPN4 semena-mena merampas tanah milik masyarakat yang telah bersertifikat hak milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sejak 2010-2011.
Dalam laporan itu, ia menceritakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kabupaten Madina yang seolah-olah abai terhadap hak-hak masyarakat Desa Kampung Kapas.
"Bupati memang sudah mengeluarkan surat kepada PTPN4. Surat ini berdasarkan rekomendasi dari Gugus Reforma Agraria Madina. Namun sayangnya dalam surat itu, tanah dari masyarakat Desa Kampung Kapas, tidak masuk dalam rekomendasi yang harus dikembalikan kepada masyarakat. Hanya desa Kampung Kapas I dan Desa Batahan IV," ucapnya.
Terangnya, banyak fakta yang telah dibeberkan ketika DPRD Madina menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dari Desa Kampung Kapas, Desa Kampung Kapas I dan Desa Batahan IV, termasuk dengan sudah tidak berlakunya izin lokasi PTPN4 yang diterbitkan, pada 2007.
Sejak 2010 izin lokasi tidak pernah diterbitkan lagi dari Bupati Madina dan BPN Madina.
"Dalam RDP dengan DPRD Madina kemarin, saya sudah menjelaskan dan membuka dengan terang tentang fakta-fakta yang seolah disembunyikan PTPN4. Bahkan dalam perjalanan untuk menuntut hak kami ini, kami sudah memenangkan gugatan terhadap PTPN4," ujarnya.
Ketua Peradi Padangsidempuan ini berharap, dengan adanya laporan langsung masyarakat ini, pihak Kementrian BUMN dapat melakukan evaluasi terhadap PTPN4.
Ia juga mengatakan, laporan ini serta turut disampaikan kepada Kepala Kantor Sekretariat Negara, Kapolri, Menteri Agraria/Kepala BPN, Jaksa Agung, hingga ke Presiden RI, Joko Widodo.
"Kami harap laporan ini segera ditindaklanjuti. Agar hak-hak masyarakat yang menjadi klien saya bisa segera mereka terima. Kasihan mereka, sudah terlalu lama ditindas hak-haknya," ungkap Ridwan. (ir)
Comments