Wow, Pengemudi Didenda Rp 145 Juta Akibat Aksi Slalom, Tinggalkan Jejak Ban di Parkiran
Suluhsumatera - Netizen dibuat heran dengan langkah kepolisian terhadap pengemudi mobil Mazda Miata. Pengemudi ditangkap dan dituntut denda ratusan juta rupiah karena aksi slalomnya (drifting) meninggalkan bekas ban di parkiran.
Dalam sebuah posting Facebook yang dilansir The Drive, Departemen Kepolisian Irvine, California, Amerika Serikat (AS) mengatakan, seorang warga yang peduli mengirim email kepada petugas video Mazda Miata melakukan aksi slalom di tempat parkir Great Park.
Atas laporan tersebut Departemen Pekerjaan Umum Irvine melakukan penyelidikan. Mereka menilai ini sebagai manuver berbahaya yang menyebabkan kerusakan tempat parkir dan cat pada garis tempat parkir senilai lebih dari 3.700 dolar AS atau sekitar Rp50,7 juta.
Angka tersebut penting untuk diperhatikan karena hukum pidana California memperkuat hukuman vandalisme yang menelan biaya 400 dolar AS atau lebih.
Detektif kemudian menangkap pengemudi dengan tuduhan vandalisme pada 29 April dan menyita Miata.
Mereka juga menemukan beberapa modifikasi ilegal. Ini membawa kemungkinan hukuman penjara dan denda hingga 10.000 dolar AS atau sekitar Rp145 juta.
Berita ini pun viral dan mengundang banyak tanggapan dari netizen. Mereka menilai polisi bereaksi berlebihan karena tempat parkir saat itu kosong dan satu-satunya kerusakan adalah bekas ban.
Warganet juga mempertanyakan pernyataan perkiraan kerusakan 3.700 dolar AS karena kemungkinan tanda ban dapat dihilangkan dengan mesin pembersih bertekanan tinggi. Kasus ini akan ditentukan di pengadilan, dan netizen berharap hukuman yang sesuai.
Departemen Kepolisian Irvine bukan satu-satunya yang bereaksi berlebihan terhadap bekas ban. Dua tahun lalu, Polisi West Vancouver, Kanada menindak pengemudi Mustang yang meninggalkan bekas ban di tempat penyeberangan, meskipun video menunjukkan belokan kanan yang relatif biasa.
Comments