2 Pengedar Ganja di Bintuju Dibekuk Satresnarkoba Polres Tapsel
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Dua sekawan MI, 39 dan D, 32 akhirnya meringkuk di sel tahanan Mako Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (30/05/2022) malam lalu.
Kedua warga Kel. Bintuju, Kec. Angkola Muaratais itu, kompak dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapsel karena diduga menjadi pengedar ganja.
"Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 amplop ganja," kata Kapolres Tapsel, AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, Rabu (01/06/2022) malam.
Lanjut Kapolres, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Usai menerima informasi, di Kel. Bintuju kerap terjadi transaksi Narkoba, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Hasilnya memang benar, keduanya diamankan petugas diduga saat hendak melakukan transaksi ganja," imbuhnya.
Selain ganja, kata Kapolres, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa, satu unit Ponsel pintar maupun uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp190 ribu.
Kepada petugas, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial, B.
"Guna proses hukum lebih lanjut, kini kedua tersangka tengah jalani pemeriksaan di Mako Polres Tapsel," pungkas Kapolres. (baginda)
Comments