4 Sindikat Narkoba di Rohil Diringkus Polisi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Sebanyak empat orang diduga sindikat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil).
Pengungkapan itu terjadi di Dusun Karya Abadi, Paket K, Kepenghuluan Salak, Kec. Bagan Sinembah Raya (Basira), Kab. Rohil, Kamis (02/06/2022).
Berdasarkan data yang dirangkum, keempat orang itu masing-masing berinisial Su alias Bagol, 37 warga Kepenghuluan Salak, ME alias Bagol Kecil, 18 warga Kepenghuluan Bagan Sinembah, Sug alias Geger, 48 warga Kepenghuluan Salak, dan ZE alias Doyok, 41 warga Kepenghuluan Bagan Sinembah, Kec. Bagan Sinembah Raya.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 33 bungkus plastik klip bening diduga berisikan sabu siap edar.
Selain itu, tiga lembar tisu putih, satu unit timbangan digital, buku notebook berisi catatan keuangan, dll.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH, Senin (06/06/2022), membenarkan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut.
Dijelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi yang diperoleh, di salah satu rumah di Dusun Karya Abadi Paket K, Kepenghuluan Salak, diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Pasalnya di rumah tersebut sering dijadikan tempat berkumpul beberapa orang laki-laki yang berbeda-beda," ungkap Juliandi.
Untuk menindaklanjuti itu, lanjut Juliandi, Kasat Narkoba, Iptu. I Gusti Ngurah Kade Martayasa, SH memerintahkan Kanit Opsnal, Ipda. Bonni F. Sagala, SH berserta tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
Tepatnya, pada Kamis (02/06) sekira pukul 05.00 WIB, Tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Setelah mendapat informasi yang akurat, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, di dalam rumah didapati empat laki-laki sedang berada di dalam rumah, dua orang di dalam kamar berbeda masing Su alias Bagol, dan Sug alias Geger.
"Dua orang lainnya yakni ME alias Bagol Kecil di ruangan tamu dan ZE alias Doyok saat itu sedang berada di toilet," beber Juliandi.
Selanjutnya ke empat orang itu langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dengan didampingi ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan rumah.
Dari penggeledahan di dalam kamar yang ditempati Su alias Bagol ditemukan satu plastik bertuliskan cuttonbuds berisi tisu putih yang di dalamnya terdapat 33 paket siap edar.
Selanjutnya ditemukan 1 unit timbangan digital dan buku note berisi catatan keuangan yang diduga hasil transaksi jual beli sabu.
"Dari interogasi, barang bukti tersebut diakui Su alias Bagol. Sedangkan Sug, ME dan ZE adalah orang yang bekerjasama atau mendapat keuntungan dari kerjasama menjual narkotika," terang Juliandi.
Atas perbuatannya, keempat kawanan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Rohil guna proses lebih lanjut. (yan)
Comments