Anggota Dewan Minta Polisi Kembangkan ke TPPU Terkait Penangkapan Bandar Sabu di Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Kepolisian didesak untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penangkapan wanita terduga bandar sabu-sabu berinisial SJ alias S di Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, Jumat (10/6/2022).
Desakan itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kab. Labusel, Zainal Harahap ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (13/6/2022).
Menurutnya, sepak terbang SJ sudah sangat santer di Kab. Labusel, sejak lama, sehingga wajar penyelidikan dikembangkan ke dugaan adanya TPPU.
"Polisi tentu jeli melihat kasus ini. Jangan hanya fokus pada penanganan kasus Narkobanya saja, tapi juga TPPU, sehingga memberikab efek jera," ungkapnya.
Zainal pun mengapresiasi kinerja aparat kepolisian, khususnya Polsekta Kotapinang yang telah berhasil meringkus pelaku.
Menurutnya, perdaran Narkoba, terlebih sabu-sabu saat ini sudah pada tingkat mengkhawatirkan, sehingga perlu penanganan lebih serius menyasar para bandar.
Hal senada diutarakan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Geranat) Kab. Labusel, Rahmat Aruan.
Menurutnya, keberadaan SJ selama ini sudah menjadi buah bibir terkait peredaran sabu-sabu.
"Kami mendukung kinerja kepolisian, khususnya Polsekta Kotapinang dalam upaya pemberantasan Narkoba. Sabu-sabu saat ini bukan hanya menyasar pemuda semata, tapi juga kalangan remaja dan pelajar," katanya. (*/sya)
Comments