Aparat Polsek Kotapinang Ringkus "Ratu" Terkait Sabu
KOTAPINANG
suluhsumatera : Salah seorang diduga gembong sabu-sabu di Kab. Labusel, berjuluk "Ratu", diringkus Aparat Polsekta Kotapinang, Jumat (10/6/2022) siang.
Wanita berinisial SJ alias Sar, 38 itu diringkus di rumahnya di Gg. Garuda, Jalan Kalapane, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang.
Selain menangkap Sar, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu yang sempat coba dibuang pelaku ke klosed kamar mandir rumahnya.
Informasi yang dihimpun wartawan, Sabtu (11/6/2022), penangkapan Sar berawal dari ditangkapnya N warga Lingkungan Labuhan, Kel. Kotapinang, yang diringkus di Desa Hadundung, Kec. Kotapinang, pada Jumat siang.
Kepada polisi N mengaku, barang haram yang dimilikinya dibeli dari Sar melalui kaki tangannya U.
Hari itu juga polisi melakukan pengembangan ke kediaman Sar dan mengamankan U. Melihat kehadiran polisi, pelaku sempat berupaya membuang barang bukti sabu ke klosed kamar mandir rumahnya.
Disaksikan Kepala Lingkungan setempat, polisi lantas membongkar klosed tersebut dan menemukan barang bukti sabu-sabu. Sar kemudian digelandang ke Mapolsekta Kotapinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
"Iya, kemarin saya di lokasi untuk menyaksikan penangkapan itu," kata Kepala Lingkungan Kalapane, Sabarul ketika dikonfirmasi wartawan.
Kapolsekta Kotapinang, Kompol. Bambang G. Hutabarat yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Selain mengamankan tiga pelaku termasuk Sar, mereka turut mengamankan barang bukti sabu, timbangan elektrik, dan uang Rp2 juta dari kediaman Sar.
"Para pelaku sudah dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," katanya singkat. (*/sya)
Comments