Bawa Ganja 7,8 Kg di Madina, Residivis Kembali Ditangkap Polisi
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Residivis kasus Narkoba, berinisial FD warga Kel. Kayu Jati, Panyabungan, Kab. Mandailing Natal (Madina), kembali ditangkap polisi karena membawa ganja 7,8 Kg.
Pelaku ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) di jalan saat melintas mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Kapolres Madina, AKBP. H. M. Reza, CAS mengatakan, sebelum terjadinya penangkapan, tim telah mengintai pelaku di kawasan Dalan Lidang.
Sebab informasi masyarakat menyebutkan pelaku akan keluar dari Desa Sipapaga, menuju Panyabungan.
"FD ini terlihat mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. FD ini memang sudah kita intai. Setelah dibuntuti dan kita berhentikan, benar FD membawa tujuh bal ganja kering," kata Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (29/6/2022).
Kapolres menjelaskan, barang bukti ganja itu ditemukan dalam karung berwarna putih yang dibawa pelaku di atas sepeda motornya. Menurutnya, ganja didapat FD dari HS di kawasan Desa Tambangan.
HS pun kini menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Madina. Sementara FD, ditahan dan dikenakan Pasal 115 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup. (ir)
Comments