BKSDA Kalbar Lepasliarkan Orangutan ke Hutan Lindung Sungai Paduan
Suluhsumatera - BKSDA Kalimantan Barat (Kalbar) kembali melepasliarkan seekor orang utan. Satwa dilindungi itu dikembalikan ke habitat alami di Hutan Lindung Sungai Paduan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.
"Kami berharap pada lokasi Hutan Lindung Sungai Paduan habitatnya tetap terjaga," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kayong Utara, Dwi Erlina Susanti melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip iNews, Senin (13/6/2022).
Erlina mengatakan, orang utan merupakan satwa langka yang juga dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Namun keberadaan orang utan juga semakin berkurang seiring dengan menurunnya habitat mereka.
Menurutnya kegiatan translokasi atau pelepasliaran orang utan di Hutan Lindung Sungai Paduan sudah tepat.
Sebab, kawasan tersebut memiliki komposisi 70 persen pohon makanan yang masih banyak untuk orang utan.
"Selain ketersediaan pohon makanan yang cukup banyak, tutupan hutan di sana juga lebih baik sehingga sangat cocok untuk habitat orang utan," tuturnya.
Kepala BKSDA Kalbar Sadtata Noor Adirahmantan mengapresiasi semua pihak yang membantu pelepasliaran orang utan di Hutan Lindung Sungai Paduan.
Selain BKSDA Kalbar ikut membantu pelepasliaran yakni Yayasan Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), Yayasan Palung (YP), Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Nipah Kuning dan LPHD Padu Banjar.
Comments