Dana Desa Dipotong, Adukan ke KPK
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Menyikapi keluhan Kepala Desa di Kab. Mandailing Natal (Madina), dampak pemotongan Dana Desa, Praktisi Hukum, Rediyanto Sidi Jambak, SH MH menyarankan untuk melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rediyanto mengatakan, pemotongan Dana Desa itu sudah merupakan tindakan melawan hukum. Harus segera diproses, karena akan menjadi bola panas.
"Kepala desa yang merasa keberatan bisa membuat laporan ke KPK. Ini sudah tidak bisa ditolerir apapun namanya itu, karena Dana Desa merupakan program pemerintah pusat untuk membangun desa," terangnya, kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Namun sebutnya, harus disertai juga dengan bukti.
Pemotongan-pemotongan ini tentu berdampak terhadap pembangunan desa. Beberapa program pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa tidak akan bisa terlaksana, jika dalam dua tahap pencairan saja banyak terdapat pemotongan-pemotongan yang tak jelas penggunaannya.
"Jika benar temuan ini, sudah merupakan pelanggaran hukum yang jelas dan nyata. Apalagi jika kepala desa bisa menjabarkan pemotongan itu untuk apa-apa saja," ujar Rediyanto.
Salah seorang Kepala Desa mengungkapkan, pemotongan yang paling banyak terjadi, pada Mei dan Juni. Saat pencairan, langsung dipotong oleh pihak kecamatan.
"Barangnya tidak keliatan tapi uangnya sudah dipotong. Ini yang membuat kami bingung dalam pembuatan laporannya," keluhnya. (ir)
Comments