Dugaan Korupsi Dana Covid Tahun 2020, Kadis Kesehatan Sidimpuan dan Bendahara Ditetapkan Tersangka
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Dana Tak Terduga (BTT) Covid-19 dan monitoring Tahun 2020, dengan anggaran Rp600 juta, Rabu (29/06/2022).
Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan berinisal SS ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Padangsidempuan. Diduga korupsi dana kegiatan monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020, dengan kerugian negara mencapai Rp.352.200.000.
Hal tersebut disampaikan Kajari Padangsidimpuan kepada sejumlah media, pada Rabu siang, melalui konferensi pers.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, telah diperoleh dua alat bukti yang cukup telah terjadinya perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian negara," sebut Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Manullang, SH, MH.
Selain Oknum SS, penyidik Kejaksaan juga menetapkan oknum PH, Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan sebagai tersangka.
"Kedua tersangka, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Kajari. (baginda)
Comments