Gebrak Demo Kementrian Lingkungan Hidup, Minta Oknum PPNS yang Diduga Sekap Sekuriti PT. SIPP Dipecat
JAKARTA
suluhsumatera : Menyikapi berbagai berita di media sosial atas dugaan arogansi oknum PPNS KLHK inisial AY yang diduga menculik dan menyekap sekuriti PT. SIPP dengan ancaman senjata mirip senjata laras panjang di SPBU Km 6 Mandau, Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gebrak) demo secara damai di Kementrian LHK Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin pagi (20/06/2022).
Massa Gebrak datang ke Kantor Kementrian LHK diawali long march dari pintu gerbang Kantor DPR RI menuju Kantor KLHK di Gatot Subroto.
Dalam orasinya, Kordinator Aksi, Edwin dan Irpan Saripuddin menyampaikan tiga pernyataan sikap kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya, yakni periksa (FP) pemilik PT. BM diduga membuka areal perkebunan kelapa sawit yang ditengarai masuk dalam kawasan Swaka Marga Satwa (SM) Balai Raja, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis, Provinsi Riauz
Hal itu dituding bertentangan dengan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Konservasi Alam dan Perlindungan Hutan.
Perkebunan sawit PT. BM di kawasan SM Balai Raja, juga bertentangan dengan Surat Menteri Kehutanan No. 173 tahun 1986 tentang Suaka Marga Satwa (SM) Balai Raja dan SK Menhut Nomor 3978 tahun 2014 tentang SM Balai Raja yang terletak di Kec. Mandau dan Kec. Pinggir.
Kedua kata Edwin, periksa dan evaluasi inisial AY seorang PNS KLHK, bila perlu dipecat yang diduga secara arogan dengan kewenangannya sebagai PPNS melakukan intimidasi, dan diduga menculik sekuriti PT. SIPP dari pos jaga pabrik di Desa Pudu, kemudian membawa serta meyekap menggunakan senjata mirip senjata laras panjang di SPBU Km 6 Mandau, karena bertentangan dengan Perkap Kapolri No. 82 tahun 2004 dan Nomor. 11 tahun 2017 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Anggota non Organik.
Ketiga, periksa dan proses hukum oknum Bupati Bengkalis yang diduga berkonspirasi bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis diduga melakukan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang melalui modus penerimaan pembayaran denda dari PT. SIPP sebesar Rp.101.000.000.
Bupati Bengkalis melalui Kadis PMPTSP dan Kadis Lingkungan hidup, telah bertindak arogan yang bukan kewenangannya sesuai Undang-Undang No. 23 tahun l997 mencabut izin PT. SIPP serta diduga juga melindungi PT. BM yang membuka perkebunan diatas lahan yang dilindungi Undang-Undang dan Keputusan Menteri Kehutanan RI yakni Hutan Suaka Marga Satwa (SM) Balai Raja di Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis.
Sementara itu seorang pengacara yang juga relawan Jakowi Mania, Bambang Sri Pujo, SH, MH melalui selular menjelaskan, KLHK tidak berpihak kepada pengusaha yang berinvestasi industri minyak goreng di daerah.
Padahal masyarakat masih kesulitan minyak goreng secara nasional dan kebijakan Menteri LHK sangat bertentangan dengan kebijakan Presiden RI untuk menjaga dan mengawal Investasi guna pertunbuhan ekonomi nasional.
Diduga kata Bambang, Kementrian LHK melalui inisial AY berkolaborasi dengan oknum Bupati yang melakukan penyalahgunaan yang bukan wewenangnya, menutup dan menyegel PT. SIPP, karena tidak memberikan pungutan liar, sesuai keterangan para saksi di Bengkalis. (yan)
Comments