GNPK RI: Hakim Harus Cermati Permohonan Penangguhan Bos Tambang Madina
PANYABUNGAN
suluhsumatera : DPP Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) pusat berharap majelis hakim teliti dalam membuat keputusan atas permohonan penangguhan penahan terdakwa kasus tambang emas ilegal di Kab. Mandailing Natal (Madina).
"Bila majelis hakim mengabulkan penangguhan terdakwa, dikhawatirkan masyarakat akan berprasangka buruk terhadap majelis, meski permohonan penangguhan itu hak terdakwa. Hakim harus cermat jangan sampai terulang seperti pada penanganan di Polda," ujar Ketua GNPK RI Pusat, Basri Budi Utomo, Selasa (14/6/2022).
Saat itu, kata Basri, dengan alasan sakit terdakwa AAN menunda P22. Namun GNPK RI ternyata menemukan fakta lain.
"Mulai dari penangkapan hingga pelimpahan, terdakwa AAN tidak koperatif dan bahkan diduga sudah menghilangkan barang bukti exkavator sehingga tidak bisa dihadirkan saat pelimpahan ke Kejaksaan dan pada proses persidangannya. Jadi tidak ada alasan yang kuat bagi majelis untuk mengabulkan penangguhannya," sebutnya.
Masih Basri, bila dirunut dari perjalanan kasusnya hingga adanya tindakan kriminal terhadap salah seorang wartawan karena pemberitaan, kemungkinan majelis hakim tidak akan menerima permohonan tersebut.
"Kasus ini tetap menjadi atensi kami. Bahkan penyidik Polda Sumut yang menangani perkara ini sudah kami laporkan ke Kompolnas," akunya.
Disebutkan, terdakwa AAN melalui kuasa hukumnya saat sidang agenda mendengarkan keterangan saksi, pada Kamis (9/6/2022) lalu, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. (ir)
Comments