Kuli Bangunan Berulang Kali Curi Sepeda Motor di Deli Serdang Diciduk Polisi
LUBUK PAKAM
suluhsumatera : Seorang kuli bangunan
ED alias Dian Sampek, 27 warga Pasar 4 Desa Bandar Kalipah, Kec. Percut Seituan, Kab. Deli Serdang, ditangkap aparat Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Sabtu (25/6/2022).
Penangkapan terhadap pelaku, berawal dari adanya laporan korban bernama Okta S, 25. Korban beralamat di Pagar Merbau yang sedang berkunjung di rumah temannya di Jalan Bakaran Batu, No. 09, Desa Tumpatan, Kec. Beringin, Kab. Deli Serdang.
Dijelaskan, pada Sabtu (18/3/2022) sekira pukul 03.00 WIB, Okta berkunjung ke rumah temannya bernama Tri Handoko di Jalan Bakaran Batu, Desa Tumpatan, Kec. Beringin, Kab. Deli Serdang.
Saat itu Tri Handoko mendengar adanya suara gaduh dari gerbang rumahnya. Setelah dicek ternyata gerbang rumah sudah terbuka.
Melihat ada dua orang yang sedang mendorong sepede motor milik korban.
Berbekal laporan korban, personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Pada Senin (20/6/2022) sekira pukul 15.30 WIB, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, tersangka ED alias Dian Sampek sedang berada di Jalan Pasar 4, Desa Bandar Kalipah, Kec. Percut Sei Tuan.
Setelah berhasil diringkus, petugas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polresta Deli Serdang untuk diinterogasi.
Pengakuan tersangka ED kepada petugas ke polisian, telah melakukan pencurian sebanyak belasan unit sepeda motor dari berbagai tempat.
Dimulai dari Desa Buntu Bedimbar, tersangka mencuri satu unit Honda Vario di Desa Batang Kuis Pekan, Jalan Pulo Gambar, dari dekat Klinik Ganesa, tersangka berhasil mencuri satu unit Honda Vario.
Berlanjut di Desa Perbaungan, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, tersangka mencuri satu unit Honda Supra X 125.
Kemudian di wilayah Kota Binjai, berhasil mencuri sebanyak tujuh unit dengan rincian 3 unit Honda Beat, 2 unit Honda Supra X, Honda Revo 1 unit, Honda Vario 1 unit, pada 2020.
Setiap melancarkan aksinya pelaku selalu memotong gembok pagar rumah korban dengan gunting besi.
Bahkan dari wilayah Medan Barat, Kota Medan, pelaku berhasil mencuri satu unit Honda Beat warna putih biru.
Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim, Kompol. I Kadek Hery Cahyadi, SIK, SH, MH mengatakan, tersangka selalu melakukan aksinya bersama temannya.
"Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang dengan pasal yang dipersangkakan pencurian dengan pemberatan, yakni Pasal 363 subs 362 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ungkapnya. (mtp)
Comments