Mantan Direktur RSUD Wonosari DIY Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp470 Juta
YOGYAKARTA
suluhsumatera : Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes. Pol. Roberto Gomgom Pasaribu didampingi Kabid Humas, Kombes. Pol. Yulianto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (28/6/2022), menetapkan tersangka dugaan korupsi sebesar Rp470 Juta di RSUD Wonosari, DIY.
Setelah berbulan-bulan melakukan penyelidikan, Ditreskrimsus Polda DIY akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengembalian uang jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari tahun 2015.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur RSUD Wonosari, II, 63 dan AS, seorang mantan kepala bidang di RSUD Wonosari.
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Pasaribu menjelaskan, peristiwa ini bermula antara tahun 2019 hingga 2012.
Saat itu, ada temuan salah bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan RSUD Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta.
Dari temuan tersebut, pada tahun 2015 tersangka II yang merupakan direktur RSUD Wonosari memerintahkan agar para dokter dan tenaga kesehatan yang menerima uang segera mengembalikan ke rumah sakit.
Kemudian, para tenaga medis pun mengembalikan dan terkumpul uang sebesar Rp.646.384.618.
"Dari sejumlah uang yang terkumpul tersebut, sebesar Rp.158.349.990, dimasukkan ke dalam kas RSUD Wonosari. Sedangkan sisanya Rp.488.034.628, tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari," kata Roberto didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto di Mapolda DIY, Selasa (28/6/2022).
Roberto juga mengatakan, uang sebesar Rp470 juta digunakan II untuk kepentingan pribadi bersama tersangka AS, yang merupakan salah satu kepala bidang di RSUD Wonosari. Untuk tersangka AS diperiksa dalam berkas terpisah.
"Tersangka AS ini membuat kwitansi yang tidak benar dan disetujui oleh tersangka II. Kwitansi itu menerangkan pada tahun 2016 seolah-olah RSUD Wonosari mengerjakan pekerjaan dengan menggunakan dana RSUD Wonosari. Padahal, dana yang digunakan hanya sebagian saja," kata Roberto.
Dari keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan pekerjaan. Yaitu, rehab ruang laundry RSUD Wonisar dan sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari.
Selain itu juga untuk rehab ruang tunggu laboratorium, Gedung satpam, dan bangsal dahlia serta pengecatan Gedung dan pagar RSUD Wonosari.
Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda DIY menjerat tersangka II dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo UU No. 20 Tahun 2001. Kedua, Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
"Dalam perkara ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai sebesar Rp.470 juta," kata Roberto.
Dalam waktu dekat, berkas perkara mantan direktur RSUD Wonosari dalam penyelidikan dugaan korupsi uang jasa pelaayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari akan dilimpahkan Polda DIY ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonosari. Selanjutnya, perkara ini akan disidangkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta. (fad)
Comments