Miliki Sabu 33, 05 Gram, Petani di Labura Ditangkap BNN
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Diduga memiliki sabu sebanyak 33,05 gram, petani bernama NT alias Tanjung, 36 warga Dusun III Paret Minyak, Desa Aek Korsik, Kec. Aek Kuo, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), ditangkap petugas BNN Kabupaten Labura.
Hal itu dikatakan Kepala BNN Kabupaten Labura, Rudi Leo Patra Sihotang kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
"Ya pra, kemarin kita amankan petani yang memiliki sabu sebanyak 33,05 gram," ujarnya.
Kata Rudi Leo Patra Sihotang, bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran Narkoba.
Pada hari Rabu (15/6/2022) pagi, Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Labuhanbatu langsung turun ke lokasi yang dimaksud menangkap petani yang akrab disapa Tanjung di warung milik Ani di Dusun III Paret Minyak, Desa Aek Korsik.
Saat penangkapan, petugas menemukan berbagai barang bukti di dalam bagasi satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat.
Adapun barang bukti tersebut antara lain, 15 bungkus klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 33,05 gram, 2 bungkus klip transparan ukuran besar kosong, 3 bungkus klip transparan ukuran besar berisikan plastik klip kecil kosong.
Turut diamankan juga 2 bungkus klip transparan ukuran besar berisikan plastik klips ukuran sedang kosong, 2 buah skop sabu-sabu terbuat dari pipet, 1 unit timbangan elektrik kecil warna hitam - putih, 1 unit handphone merk Samsung warna putih dan juga uang tunai.
Saat ini, petani yang diduga pengedar narkoba tersebut masih mendalami pemeriksaan di kantor BNN Kabupaten Labura. (jr)
Comments