Nafkahi Rp 65 Juta Sebulan, Pengusaha Asal Medan Ditipu Istrinya Usai Nikahi Berondong
Suluhsumatera - Pengusaha asal Medan yang melaporkan istrinya menikah lagi dengan berondong baru tahun di tahun 2022. Padahal selama ini, dia masih memberikan nafkah Rp65 juta setiap bulannya.
Seperti yang dikutip iNews, dalam persidangan, pada Kamis (16/6/2022) suami bernama Sabar Menanti Sitompul menceritakan perjalanan rumah tangganya dengan Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward.
Diketahui, Sabar dan Santi menikah pada 11 April 2006. Saat itu Sabar yang merupakan seorang pengusaha berstatus sebagai duda beranak dua. Sementara Santi mengaku gadis perawan.
Namun belakangan diketahui jika Santi telah memiliki dua orang anak. Santi dan Sabar juga memiliki seorang anak dari pernikahan mereka yang kini tinggal bersama Sabar di rumah mereka di bilangan Pondok Surya, Medan Helvetia.
Pada tahun 2009, biduk rumah tangga Santi dan Sabar mulai bermasalah. Hubungan mereka mulai tidak harmonis dan penuh dengan pertengkaran.
Kondisi itu membuat Santi jarang pulang ke rumah. Belakangan diketahui ketidak harmonisan itu dipicu perbuatan Santi yang diduga mulai bermain dengan pria lain bernama Iwan Setiadi, warga Bogor, Jawa Barat.
Meski biduk rumah tangganya tak harmonis, Sabar tetap memenuhi kewajibannya memberikan nafkah kepada Santi. Tak sedikit, setiap bulannya Sabar memberikan uang hingga Rp65 juta kepada Santi. Dia pun mencoba mempertahankan pernikahannya dengan menasihati sang istri.
Namun bukannya mengikuti suaminya, Santi justru sering marah-marah saat dinasehati. Dia bahkan beberapa kali mencoba menganiaya sang suami.
"Setiap saya nasehati dia melempari saya dengan barang-barang," kata Sabar dalam persidangan tersebut.
Kemudian pada tahun 2015, ternyata Santi menikah dengan Iwan. Untuk mempermudah pernikahannya dengan Iwan, Santi bahkan membuat identitas baru dengan nama Dhani Edward dan dia juga berpindah agama.
Sabar baru mengetahui istrinya telah menikah lagi pada awal tahun 2022. Merasa ditipu dan perbuatan sang istri sudah kelewatan, Sabar pun kemudian pergi ke Bogor.
Dia mencari data-data pernikahan istri ketiganya itu. Sabar pun kemudian melapor sang istri dan suami barunya itu ke polisi.
"Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan," katanya.
Dalam kasus ini, Santi dan suami barunya dijerat pasal berlapis. Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan-ketentuan pada KUHPidana yang mengatur tentang pernikahan.
Santi disangkakan dengan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Iwan Setiadi dijerat dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.\
Jika terbukti bersalah keduanya bisa dihukum hingga 5 tahun penjara.
Comments