Ninja Sawit di Simpang Kanan Diringkus Polisi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Polsek Simpang Kanan menangkap terduga pelaku pencurian (ninja) Tandan Buah Sawit (TBS) milik warga saat mengumpet di rumah kosong.
Terduga yang ditangkap petugas di rumah kosong berinisial IS, 25 warga Lorong Sepakat, Simpang Kanan dan Si alias Bun, 25 warga Simpang Kanan.
Sementara seorang pelaku lainnya berinisial MG, 27 ditangkap pihak berwajib di rumahnya di Sulun, Simpang Kanan.
Ketiga pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh warga, Jumanto, 40 warga Suka Damai, Kel. Simpang Kanan, atas aksi pelaku diduga mencuri di kebun milik korban yang terletak di Dusun Sulun, Kel. Simpang Kanan, Selasa (7/6/2022).
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya laporan polisi dan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Simpang Kanan. (yan)
Comments