Pegawai Resto di Bogor Ditangkap Polisi
BOGOR
suluhsumatera : Pria berinisial RGF, 39 yang diduga pelaku penggelapan uang hasil penjualan salah satu rumah makan ayam bakar di Kec. Caringin, Kab. Bogor, diringkus polisi.
Pelaku dilaporkan telah menggasak uang tunai senilai Rp1,3 miliar dari korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih Rp13 M," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP. Siswo Tarigan melalui keterangannya, Sabtu (25/6/2022), seperti dilansir detikcom.
Peristiwa itu terjadi, pada Selasa (31/5/2022) sekira pukul 11.00 WIB. Pelaku tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada korban.
"Pelaku memindahkan uang yang ada di rekening korban tanpa seizin dan sepengetahuan korban ke rekening terlapor," jelasnya.
Pelaku kemudian ditangkap pada Jumat (19/6/2022) pukul 08.00 WIB. Dia ditangkap di Pulang Pisau, Kalmantan Tengah.
"Anggota mengamankan satu orang atas nama RGF. Setelah diinterogasi bahwa bener pelaku melakukan penggelapan uang," ungkapnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk melakukan melakukan interogasi lebih dalam. Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti mobil Honda Yaris, dompet, tas, dan dua buah Ponsel. (*)
Comments