Pengadaan Foto Pahlawan di Madina, DPRD Sumut Cium Aroma Pungli
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Anggota Komisi E DPRD Sumut, Hendro Susanto mengatakan, pengadaan foto pahlawan di Kab. Mandailing Natal (Madina), sudah menyalahi aturan karena itu adalah tanggung jawab pemerintah setempat bukan oknum-oknum tertentu.
"Pengadaan foto pahlawan sebenarnya bukan merupakan tanggungjawab oknum-oknum tertentu. Yang oknum itu lakukan sudah masuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Apalagi jika harga yang ditawarkan tidak masuk di akal," ucap Hendro, Jumat (10/6/2022).
Hendro kembali menyebutkan jika dalam sosialisasi pengadaan foto pahlawan ini ada unsur paksaan ke para Kepala Desa, maka Kepala Desa harus terbuka dan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena akan mengganggu rencana pembangunan desa.
"Desa itu punya rencana pembangunan. Adanya Pungli yang merupakan titipan si ini dan si itu, sangat menggangu kegiatan pembangunan di Desa. Penggunaan Dana Desa itu bukan untuk memperkaya kelompok-kelompok tertentu tapi untuk mensejahterakan desa," jelasnya.
Masih Hendro, apalagi ada titipan lain seperti Map Desa yang dicetak tanpa sepengetahuan desa.
"Sangat miris sebenarnya, terlalu banyak titipan. Pihak APH harus turun dan selidiki ini. Saya berharap Kepala Desa jujur, jangan takut," tegas Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Sumut ini.
Beberapa Kepala Desa sudah mengakui adanya sosialisasi pengadaan foto pahlawan asal Mandailing Natal.
Bahkan mereka meminta wartawan untuk menanyakan langsung ke kecamatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). (ir)
Comments