Pria Paruh Baya Mabuk Lakukan Pelecehan Terhadap Bocah Kelas 6 SD di Minsel
Suluhsumatera - Gara-gara mabuk, KL (50) pria paruh baya asal Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), berani melakukan pelecehan dan nyaris memperkosa seorang bocah perempuan kelas 6 SD yang masih berusia 11 tahun.
Ironisnya KL melakukan tindakan tak senonoh itu tepat di samping cucunya sendiri. Saat kejadian, korban memang lagi tidur bersama dengan cucu pelaku.
Seperti yang dilansir Kumparan, Kapolsek Tumpaan, AKP Ricoh R V Wongkar menjelaskan KL melakukan aksi pelecehan dengan meraba-raba tubuh korban dan langsung menindih korban yang lagi tertidur.
"Korban yang merasa berat karena ditindih tersangka, sontak berteriak sambil menangis. Hal ini membuat seisi rumah langsung menuju ke kamar dan korban langsung melaporkan perbuatan tersangka kepada ibunya," kata Ricoh.
Ibu korban yang mendengarkan kesaksian korban, kemudian langsung membuat laporan ke Polsek Tumpaan dan langsung direspons dengan menjemput tersangka KL yang sudah diamankan oleh warga setempat.
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini dalam keadaan mabuk. Korban belum sempat disetubuhi oleh tersangka, tapi melakukan pelecehan dengan meraba-raba kemaluan korban dan sempat mencium korban," ujar Ricoh.
Lanjut Ricoh, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke II atas UU no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Ricoh lagi.
Comments