Saksi Ungkap AAN Kelola Tambang Emas Ilegal
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Kasus penambangan emas tanpa izin dengan terdakwa AAN kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina).
Pada sidang ketiga ini terungkap, terdakwa mengelola pertambangan.
"Saya hanya pekerja dan digaji oleh Arjun. Jika Arjun berhalangan, saya mendapatkan gaji melalui istriya," kata saksi Edi Batubara, 20 di depan Majelis Hakim, Senin (27/6/2022).
Saksi menyebutkan, ada hubungan kerja dengan terdakwa dalam kegiatan penambangan ilegal. Akunya, saat itu ia dipercayakan bekerja sebagai pengawas selama dua bulan, pada 2020 lalu.
Dan ketika Hakim bertanya soal proses kerja pertambangan tersebut, saksi menjawab apa yang diketahuinya hingga sampai pada penyerahan butiran emas kepada terdakwa yang didapat para pekerjanya.
"Izin yang mulia, saya hanya ingin meluruskan. Sistem saya dengan saksi bagi hasil seminggu sekali. Lima persen perminggu berdasarkan hasil yang didapat yang mulia," ucap terdakwa, ketika hakim menanyakannya soal keterangan saksi kepada terdakwa.
Dalam sidang ini terungkap pula, pemilik lahan yang dikelola oleh AAN saat itu. Saksi menyebutkan pemiliknya adalah Cap warga Ampung Padang, Kec. Batang Natal.
Namun karena sidang hanya dihadiri satu saksi, maka sidang dilanjutkan, pada Kamis (30/6/2022) mendatang.
Hakim pun meminta waktu persidangan ini dipercepat. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Masduri SH juga nantinya berencana akan menghadirkan dua saksi ahli dari Dinas Wilayah VI ESDM dan Dinas Perizinan.
"Saya kira hal dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim sepanjang ada bukti nantinya maka sudah sepatutnya dilakukan pidana tambahan seperti rampasan dan lainnya," harap Praktisi Hukum, Rediyanto Sidi Jambak, SH, MH, yang mengikuti sidang. (ir)
Comments