Sidang Kasus Tambang Emas ilegal di Madina, Keterangan Saksi dan Terdakwa Berbeda
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Terdakwa kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), AAN kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Madina untuk mendengarkan keterangan saksi. Saksi dari kepolisian pun dihadirkan.
"Pada 20 Agustus 2020, kami sampai di Kecamatan Barang Natal, sekitar pukul 23.30 WIB dan kami langsung melakukan observasi dan pengamatan. Ketika di TKP (Tempat Kejadian Perkara) kami melihat lampu dan excavator sedang beroperasi melakukan pengerukan tanah di sekitar pinggiran sungai," kata saksi, Bripka. Haris Sinaga, Kamis (9/6/2022).
Hakim bertanya peran terdakwa. Saksi mengatakan terdakwa memang tidak berada di lokasi penambangan.
Namun ketika tim Polda Sumut, yang dipimpin oleh Kasubdit Tipiter, Kompol Reinhard melakukan evakuasi excavator, tim Polda Sumut dihadang oleh terdakwa.
"Posisi terdakwa saat itu tidak di TKP. Terdakwa menghadang kami sekitar 4 atau 5 Km dari lokasi. Seingat saya, terdakwa melakukan tindakan untuk menghalangi evakuasi sehingga kami melakukan tindakan yang terukur dan mengamankan terdakwa ke Mapolda," ungkap saksi.
Terdakwa membantah. Ia tidak mengakui melakukan penghadangan karena merasa dirinya koperatif dengan petugas.
"Maaf yang mulia bapak Hakim. Saya merasa tidak melakukan penghadangan kepada kepolisian. Saya bahkan sangat kooperatif dengan pihak kepolisian," jawab terdakwa.
Pada sidang kedua ini, keberadaan excavator juga dipertanyakan. Dikarenakan dalam proses penyidikan, pihak penyidik dari Polda meminta pengadilan mengeluarkan surat sita meski pihak hakim tidak mengetahui keberadaan excavator tersebut.
"Kepada saudara saksi, saya ingin mempertanyakan dimana satu unit excavator yang dibawa dari lokasi penangkapan. Apakah benar disita atau tidak? Karena dalam berkas, kami melihat alat berat tersebut tidak ada dalam penyerahan terdakwa kemarin," tanya hakim.
Saksi menjelaskan, malam itu satu unit excavator dititipkan ke Markas Brimob Detasemen C Sipirok Tapanuli Selatan. Namun saksi tidak mengiingat merk apa dan spesifikasinya.
Diakhir sidang, terdakwa meminta penangguhan penahanan ketika diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi.
"Izin yang mulia. Saya meminta untuk penangguhan penahanan yang suratnya akan diberikan oleh Kuasa Hukum saya," pinta terdakwa.
Namun sidang yang diketuai oleh Hakim, Arief Yudiarto, SH, MH ini belum memberikan persetujuan.
Juru Bicara PN Madina, Catur Al Fath, mengatakan hakim tentunya akan mempertimbangkannya dengan melihat faktor-faktor yang menjadi dasar seseorang mendapat penangguhan.
"Setuju atau tidaknya itu kuasa penuh majelis hakim. Nanti akan terlihat dalam sidang lanjutan, apakah terdakwa masih ditahan atau tidak. Ini memang hak terdakwa tapi hakim juga akan melihat dasar terdakwa mengajukan penangguhan," jelas Catur.
Hakim pun diminta berhati-hati menyetujui permohonan terdakwa. Praktisi Hukum, Rediyanto Sidi Jambak mengingatkan rekam jejak terdakwa yang sering mangkir memenuhi panggilan penyidik.
"Terdakwa pernah berulang kali mengakali panggilan penyidik Polda Sumut, tampaknya harus menjadi pelajaran bagi hakim. Saya harap hakim dapat memberikan keadilan," Rediyanto mengingatkan. (ir)
Comments