Syarat Hollywings Bisa Operasional Lagi Usai Ditutup Pemprov DKI
Suluhsumatera - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Holywings boleh membuka kembali gerainya. Tentu dengan syarat sudah mengantongi izin usaha yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
“Ya sejauh persyaratan, izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, siapa saja yang punya usaha diperbolehkan (untuk membuka usaha),” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6) malam.
Seperti yang dikutip Kumparan, Riza menjelaskan yang dicabut izinnya oleh Pemprov DKI Jakarta adalah izin usaha dari Holywings Grup, bukan hak untuk membuka usaha.
Sehingga jika nantinya Holywings sudah mengurus Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia untuk menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi di tempat, atau semua izin lain yang harus dipenuhi untuk menjalankan usaha, maka Holywings sah-sah saja untuk kembali membuka gerainya.
Maka dari itu, Riza ingin agar kasus Holywings ini menjadi pelajaran bagi para pengelola restoran dan bar untuk memperhatikan kembali pengurusan izin usaha dan peraturan daerah yang berlaku.
“Kami minta kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua mau restoran, bar, kafe, mohon dicatat,” kata politikus partai Gerindra itu.
“Mungkin saja ada kafe-kafe lain yang mungkin masih banyak yang juga tidak memenuhi syarat, tidak memenuhi sertifikat seperti operasional barnya tidak memiliki izin jual miras atau lain sebagainya, kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat, jadi jangan dianggap enteng,” pungkas Riza.
Holywings sebelumnya diketahui melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggara usaha pariwisata dan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum karena telah melakukan promosi minuman keras yang menyinggung SARA.
Setelah kasus tersebut, Pemprov melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan Holywings hanya memiliki izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221, artinya dengan kepemilikan izin tersebut Holywings hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Artinya, praktik penjualan alkohol di tempat yang dilakukan Holywings di seluruh gerainya di Jakarta adalah perbuatan ilegal.
Comments