Terungkap Dipersidangan Kode Suap Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti
Suluhsumatera - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengurus Dana Insentif Daerah (DID). Ada kode tertentu saat Wiryastuti mengiyakan permintaan uang dari pejabat Kemenkeu.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar seperti yang dilaporkan iNews, Selasa (14/6/2022).
Dalam dakwaan disebutkan mantan Bupati Tabanan dua periode itu diduga memberikan uang sejumlah Rp600 juta dan 55.300 dolar AS kepada dua pejabat Kemenkeu yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya secara bertahap pada Agustus hingga Desember 2017.
Suap tersebut diberikan Eka Wiryastuti melalui perantara staf khususnya, Dewa Nyoman Wiratmaja.
JPU melanjutkan dalam dakwaan, suap terjadi saat Eka Wiryastuti menjadi Bupati Tabanan periode 2016-2021. Dia mengingingkan kenaikan alokasi DID untuk Tabanan yang bersumber dari APBN.
"Keinginan menambah alokasi DID itu demi mengatasi anggaran daerah yang defisit pada tahun 2017," ujar JPU.
JPU melanjutkan, Eka Wiratmaja memerintahkan Dewa Wiratmaja menemui Wakil Ketua BPK, Bahrullah di rumah dinasnya di Jakarta.
Pada pertemuan itu, Bahrullah mengarahkan Dewa kepada Yaya Purnomo. Dewa lalu menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Pujasera Metropole, Cikini, Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2017.
Dalam pertemuan itu, Rifa dan Yaya menyanggupi permintaan Eka Wiryastuti yang disampaikan melalui Dewa. Keduanya meminta uang yang diberi kode "dana adat istiadat" untuk memenuhi permintaan tersebut.
"Selain itu juga harus menyerahkan tanda jadi di awal sebesar Rp300 juta," tutur JPU.
Atas permintaan itu, Eka Wiryatmaja meminta Dewa menghubungi sejumlah kontraktor untuk menyiapkan uang Rp300 juta dengan imbalan mendapat proyek di Tabanan.
Terkait dakwaan tersebut, Eka Wiryatmaja melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi dalam persidangan berikutnya.
Comments