22 Nama Jalan Diganti Tokoh-tokoh Betawi, 719 Warga DKI Sudah Ganti KTP
Suluhsumatera - Pemerintah Kota Jakarta Timur langsung melayani perubahan data kependudukan usai perubahan nama jalan.
Melalui Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil), layanan jemput bola kepada masyarakat menghasilkan 719 warga sudah mengubah data kependudukannya.
Dikutip iNews, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur, Noufan menjelaskan terdapat 3.396 warga yang terdampak perubahan nama jalan.
"Di Jakarta Timur jumlah penduduk yang mengalami pergantian alamat sebanyak 3.396 orang. Sedangkan yang sudah diganti baru 719 warga," kata Noufan, Senin (11/7/2022).
Oleh sebab itu, Noufan mengungkapkan jajarannya tetap terus memberikan pelayanan kepada warga yang terdampak perubahan nama jalan.
Dia menyampaikan pelayanan door to door guna mengubah data kependudukan tetap akan dilaksanakan.
"Sudin Dukcapil Jakarta Timur juga melakukan layanan jemput bola di sejumlah titik yang terdampak perubahan nama jalan," tutur Noufan.
Selain itu, Noufan menegaskan warga tidak akan dipungut biaya apa pun saat mengurus dokumen kependudukan.
"Kita melayani jemput bola setiap hari Senin sampai dengan Kamis," ujar Noufan.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menganti 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh- tokoh Betawi. Kemendagri memastikan bahwa perubahan itu merupakan hal yang biasa.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya. Sebab, berubahnya data wilayah berimplikasi dengan perubahan data administrasi kependudukan.
”Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru,” kata Zudan, Sabtu (25/6/2022).
Selain itu, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santybudi menyatakan masyarakat terdampak perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tidak wajib mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, pihaknya akan menyesuaikan perubahan data nama jalan tersebut.
"Masyarakat yang terkena dampak (perubahan 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan," kata Firman di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Comments