Disuruh AAN dan Sebut Korban Tidak Minta Uang, Ini Kesaksian Saksi di Persidangan Kasus Pengeroyokan
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Sidang kasus pengeroyokan wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali digelar setelah sempat tertunda hampir dua pekan.
Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini, diantaranya dua saksi fakta dan seorang saksi ahli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riamor Bangun, SH mengatakan, saksi ahli ini didatangkan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan.
Ia adalah dr. Ratna Yulianti, dokter yang memeriksa keadaan korban, pasca terjadinya pemukulan.
Selanjutnya, dua saksi fakta, Zainal Simbolon dan Alhasan Nasution. Mereka merupakan orang suruhan AAN, terdakwa kasus penambangan emas tanpa izin.
Namun yang menarik adalah kesaksian Alhasan Nasution ketika menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Arief Yudiarto, SH. Alhasan menceritakan kronologi pertemuannya dengan korban Jeffry Barata Lubis.
Ia mengakui disuruh AAN untuk menyelesaikan pemberitaan soal penambangan emas ilegal AAN, karena saat itu diduga mengendap di Polda Sumut dan diberitakan korban beserta rekan-rekannya.
"Pada Jumat pagi saya ditelpon terdakwa Awaluddin untuk bertemu dengan Ketua. Dan kami bertemu dengan Ketua, di sebuah rumah di Kampung Sedikit, Lintas Timur," aku Alhasan, Selasa (12/7/2022).
Lalu katanya, Ketua Arjun menanyakannya apakah kenal dan dapat berkomunikasi dengan korban.
"Saya bilang, saya kenal dengan korban dan bisa komunikasi. Lalu Ketua Arjun suruh saya menghubungi dan menemuinya, karena kata ketua itu sudah ada pembicaraan sebelumnya dengan Bode Tanjung, tapi karena Bode sakit, Ketua Arjun meminta saya yang melanjutkan komunikasi dengan korban, untuk mengamankan dan menyelesaikan soal pemberitaan itu," ungkapnya di hadapan majelis.
Di Kampung Sedikit, Alhasan menyebutkan bahwa ia langsung menghubungi korban kemudian memberikan handphonenya kepada Arjun untuk berbicara. Arjun, sebut Alhasan, mengatakan kepada korban agar Alhasan dan terdakwa Awaluddin saja yang menemuinya.
"Dan saat menelpon itu, saya meminta ketemu dengan korban usai Salat Jumat. Lalu, setelah Jumat, saya dan terdakwa Awaluddin berangkat menuju Lia Garden. Di Lia Garden saya memberitahukan kepada korban kalau kami sudah sampai dan berselang 10 menit korban datang," jelasnya.
Di Lia Garden, Alhasan mengaku hanya Ia dan terdakwa Awaluddin saja yang berada di situ. Ini disampaikannya menjawab pertanyaan Majelis Hakim, menyangkut keberadaan AAN, apakah juga ada di lokasi pertemuan itu.
"Cuma saya dan terdakwa Awaluddin ditambah korban Jeffry yang ada di situ yang mulia, tidak ada yang lain," jawabnya.
Kemudian Alhasan pun menceritakan isi pertemuannya.
"Kami di situ bicara untuk solusi pemberitaan kasus tambang emas Ketua Arjun agar dihentikan. Kami tidak ada menyebutkan angka, termasuk korban. Tidak ada membicarakan uang, cuma korban bilang kalau Ia tidak bisa, karena mereka ada tim yang memberitakan kasus itu, jumlahnya sembilan orang. Empat di Madina dan lima di Medan," ucapnya menirukan perkataan korban saat itu.
Al-Hasan menceritakan bahwa pertemuan mereka saat itu tidak ada hasilnya. Dan setelah pertemuan di Lia Garden, ia dan terdakwa Awaluddin kembali menemui Arjun di Kafe Wapres yang berada di Lintas Timur.
"Kami melaporkan soal pertemuan kami dengan korban di Lia Garden sama Ketua Arjun. Seingat saya pulang dari Kafe Wapres itu di waktu Ashar. Dan setelah itu saya pergi ziarah selanjutnya pulang ke rumah menjelang magrib," ujarnya.
"Kemudian sekitar pukul 20.40 WIB, saya menerima telpon dari terdakwa Awaluddin. Terdakwa mengatakan, bang, kami sudah meninju dan memukul jeffry, kami empat orang, kami mau kabur ke luar dari Panyabungan," sambung Alhasan meniru ucapan terdakwa.
Alhasan mengaku, kebenaran peristiwa pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan terdakwa Awaluddin dan terdakwa lainnya kepada korban itu dilihatnya dari grup Ormas.
Saya lihat sudah ada pemberitahuan untuk merapat ke kantor Pemuda Pancasila. Saat itu saya menghubungi beberapa anggota yang lain supaya segera merapat ke kantor. Dan setibanya di sana, ada lagi pemberitahuan kalau tempat kumpul dipindah ke rumah Kampung Sedikit Lintas Timur, karena di situ Ketua Arjun sudah menunggu," bebernya.
Ditambahkan, sewaktu di rumah Kampung Sedikit, Kapolres menghubungi Arjun untuk mengantarkan pelakunya. Akunya, saat itu mereka sempat menghubungi terdakwa Awaluddin tetapi Hp nya sudah tidak aktif.
Masih Alhasan, tidak lama kemudian Kasat Reskrim Polres Madina pun datang dan membawa seorang anggota Ormas ke Polres, ternyata tidak terbukti ikut memukul, sementara terdakwa Awaluddin dan tiga terdakwa lainnya sudah melarikan diri.
Selanjutnya, hakim dan jaksa bertanya ke saksi lainnya, Zainal Simbolon yang juga saksi fakta dalam kasus ini.
Zainal mengaku mengetahui kejadian itu dari Arjun. Sebab Arjun memintanya untuk mencari terdakwa Awaluddin dan terdakwa lainnya.
Ia pun mencarinya bersama Ketua PAC Panyabungan Kota.
Hakim pun bertanya apa yang dilakukan saksi seelah mendapat perintah. Di persidangan, saksi Zainal pun menjawab menelpon terdakwa Awaluddin sekira pukul 22.00 Wib.
Dalam pembicaraan, sebutnya, terdakwa mengaku sudah berada di Muaratais Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
"Usai menghubungi terdakwa Awaluddin, lalu saya bertemu dengan mereka di Muaratais Kabupaten Tapsel. Disitu saya menyampaikan pesan Ketua Arjun agar para terdakwa disuruh pulang. Tetapi terdakwa Awaluddin menjawab tidak mau pulang kalau masalahnya belum di selesaikan," terang Zainal.
Sedangkan saksi ahli, dr. Ratna Yulianti turut dihadirkan ke persidangan karena terkait visum korban.
"Benar yang mulia, saya pernah melakukan visum terhadap korban pada Jum'at malam, 4 Maret 2022 lalu. Dan hasil pemeriksaannya saat itu terdapat beberapa luka lecet, memar pada bagian wajah dan badan serta kaki," terangnya, kepada Majelis Hakim.
Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim bertanya kepada terdakwa Awaluddin. Dan terdakwa Awaluddin tidak membantahnya. (ir)
Comments