Geger Pira Lebak Ngaku Dewa Matahari Ternyata Alami Gangguan Jiwa, Tak Bersalah
Suluhsumatera - Geger kemunculan sosok pria yang mengaku sebagai Dewa Matahari di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Belakangan, diketahui bahwa dia adalah Natrom (62), pria asal Bekasi. Dia melarang pengikutnya melaksanakan salat.
Seperti yang dilansir Kumparan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bayah menduga ada penistaan agama yang dilakukan oleh Natrom.
Menurut Ketua MUI Kecamatan Bayah, Kaelani, Natrom merupakan warga pendatang dari Bekasi yang berdomisili di Bayah. Ia memiliki vila di daerah Sawarna dan mempekerjakan sejumlah orang.
"(Natrom) asli Bekasi, tinggal di Bayah sudah 1 tahun 4 bulan. Kata pengikutnya dia punya uang 2 koper, katanya 1 koper itu isinya masing-masing Rp 1 miliar, jadi ada Rp 2 miliar. Dia beli vila, dan ada yang gadai Rp 100 juta, dia beli tanah juga, dikelola sama anak buahnya. Jadi dia ngikat anak buahnya itu, dicukupi kebutuhannya, harus manggil Ayah. Setelah dia ikat, baru diajarkan begitu. Jadi bukan dakwah di tempat umum," ungkap Kaelani Selasa (12/7).
Kaelani mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari 3 pengikut Natrom dan menemukan adanya 8 poin dugaan penistaan agama yang dilakukannya. Mulai dari mengaku sebagai Dewa Matahari hingga menyebut jangan percaya kepada Nabi Muhammad dan melarang salat. Hal ini berujung pada pengusutan oleh pihak kepolisian.
Polres Lebak pastikan Natrom mengalami gangguan jiwa. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter spesialis kejiwaan terhadap Natrom yang dilakukan pada Selasa (12/7).
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku NT alias AY ke dokter spesialis kejiwaan. Dan hasilnya yang bersangkutan diindikasikan mengalami psikopatologi yaitu ditemukan gejala gangguan jiwa," ucap Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono.
Menurut Indik, saat ini terduga pelaku NT hanya disarankan oleh tim dokter spesialis kejiwaan untuk menjalani kontrol ke psikiater dan rutin minum obat untuk mempercepat kesembuhan.
"Disarankan sih kontrol dan minum obat ke psikiater," ujarnya.
Polisi juga tidak menemukan adanya unsur tindak pidana penistaan agama terhadap Natrom selama proses pemeriksaan yang dilakukan. Natrom tidak terbukti melakukan ajakan atau hasutan kepada pihak lain untuk mengikuti keyakinan pribadinya.
Sehingga Natrom dinilai hanya terindikasi kesesatan dalam berpikir akibat mengalami gangguan kejiwaan.
Comments